Polisi ringkus seorang penjambret resahkan masyarakat

id polisi, jambret, tangkap, kriminal, polresta palembang, pelaku, korban jambret

Polisi ringkus seorang penjambret resahkan masyarakat

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Unit Kecil Lengkap Kepolisian Sektor Seberang Ulu I Palembang meringkus seorang penjambret yang kerap meresahkan masyarakat di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu.

Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resort Kota Palembang Kompol Andi Kumara di Palembang, Rabu, mengatakan, penangkapan tersangka AK (44) dapat dilakukan karena saat pelaku melancarkan aksi sedang dilakukan patroli kampung oleh petugas.

Tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin Sumsel ini menjambret korban Evieryani (34) saat melintasi Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya di depan Lorong Mutiara, Kecamatan SU I pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban yang merupakan tenaga honor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BARI Palembang telah diintai tersangka setelah melihat mengenakan perhiasan emas di bagian leher korban.

Ketika pelaku memepet sepeda motor korban untuk menarik kalung, ternyata stang motornya tersangkut dengan motor korban sehingga penjambret ini terjatuh.

"Korban pun menjerit meminta pertolongan dan bersamaan melintas tim UKL Palapa berjumlah dua personel melintasi kawasan tersebut," kata dia.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsekta SU I Palembang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan untuk barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha V-xion yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan merampas kalung emas milik korban," kata dia.