Bupati tersangkut narkoba divonis enam bulan Rehabilitasi

id Mantan bupati, Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi, pemakai narkoba, terdakwa narkoba, bandar narkoba

Bupati tersangkut narkoba divonis enam bulan Rehabilitasi

Terdakwa kasus penggunaan narkoba yang juga Bupati nonaktif Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Nofiadi (Ofi) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/8). (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi (28), terdakwa penyalahgunaan narkoba divonis menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika selama enam bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang, Selasa, di Pengadilan Negeri Palembang ini diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ursula Dewi dengan menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkoba.

  "Memutuskan, menetapkan terdakwa AW Nofiadi alias Ofi divonis untuk melakukan rehabilitasi pengobatan atau perawatan terhadap pengguna narkoba selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Ahmad Ardianda.

Hakim menerangkan masa rehabilitasi ini sebagai masa hukuman dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan negara.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima atau tidak melakukan upaya banding.

Putusan yang sama juga diberikan kepada dua teman Ofi yang juga ditangkap petugas BNN, yakni Murdani dan Faizal Roche.

"Sebagai WNI yang taat hukum, apa yang diputuskan hakim akan saya jalani. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat di persidangan. Apa yang terjadi ini menjadi pelajaran untuk saya dan memohon masyarakat terus mendoakan," kata Ofi yang diwawancarai seusai persidangan.

Jika merujuk pada vonis hakim maka Ofi langsung menghirup udara bebas pada hari ini, karena sudah menjalani rehabilitasi selama 180 hari.

Sebelumnya, Nofiadi mengakui di persidangan bahwa dirinya memakai narkoba sejak Sekolah Menengah Atas.

Dalam kasus ini Jaksa Penutut Umum Ursula Dewi dalam surat dakwaan menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa hasil tes urine, rambut, telepon seluler.

Sebelumnya, tim dari BNN pusat menggerebek kediaman orang tua Nofiadi, Mawardi Yahya yang mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, karena mencurigai adanya pesta sabu-sabu pada 13 Maret 2016.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNN menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya, di mana lima di antaranya positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine.

Nofiadi merupakan salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif.

Bupati termuda dalam Pilkada Sumsel 2014 ini telah menjalani rehabilitasi sejak 18 Maret 2016.