BNN Sumsel musnahkan ribuan butir pil ekstasi

id BNN, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, AKBP Minal Alkarhi, BARANG BUKTI, narkoba, sabu, pemusnahan barang bukti

BNN Sumsel musnahkan ribuan butir pil ekstasi

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Irawan David Syah musnahkan narkoba berupa sabu dan ekstasi dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan blender hingga cair di Palembang, Kamis(2/6) (Foto Antarasumsel.com/Eva

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa 1.931 butir pil ekstasi dan 476 gram sabu-sabu.

Barang bukti narkoba itu dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis, dengan cara diblender dan dicampur dengan air deterjen.

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Polda Sumsel, anggota Labfor, Kejaksaan Negeri, Polresta Palembang, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel AKBP Minal Alkarhi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari pelaku yang bernama Yusmar Elfan, yang mencoba memasukkan dan mengedarkan barang terlarang itu ke daerah ini dari Medan, Sumatera Utara.

Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.

Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut dapat mengurangi penumpukan narkoba di gudang, dan dapat dicegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat, katanya.

Menurut dia, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat bahkan ke kalangan politikus dan pejabat instansi pemerintah daerah.

Dengan digalakkannya kegiatan pemberantasan itu, diharapkan dapat diminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat dicegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru.

Selain menggalakkan pemberantasan narkoba, pihaknya juga berupaya membantu masyarakat yang tergolong korban melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu dengan menyediakan program rehabilitasi.

Bagi masyarakat yang ingin difalitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN provinsi ini.

Pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh tanpa dikenakan biaya dan tidak akan diproses secara hukum seperti yang diterapkan kepada pencandu yang ditangkap dalam suatu operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba, kata dia pula.