Pajak daerah Sumsel bertambah hampir Rp400 miliar

id pajak, pajak daerah, apbd sumsel, Agus Sutikno, Dispenda sumsel

Pajak daerah Sumsel bertambah hampir Rp400 miliar

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ilir Barat Palembang ramai dikunjungi wajib pajak untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh) WPOP dan WPBU. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTAR Sumsel) - Anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumatera Selatan pada tahun ini bertambah Rp500 miliar dan dari jumlah tersebut pajak daerah bertambah hampir Rp400 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan Agus Sutikno menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai pendapatan daerah di Palembang, Kamis.

Menurut dia, di dalam tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD Sumsel sudah diputuskan, karena itu secara teknis Komisi III DPRD Sumatera Selatan menguji ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi setempat seberapa besar peluang pencapaian target tersebut.

Dispenda menyampaikan mengenai upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target itu, karena APBD induk Sumsel 2016 sampai sekarang realisasinya sekitar 54 persen per September tahun berjalan, katanya.

Hanya saja, lanjutnya, dengan telah diluncurkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai 1 September lalu rata-rata Rp4 miliar sampai Rp6 miliar per hari dan ini memberikan gambaran, karena itu dimonitor terus.

Kemudian juga dianalisa apakah yang membayar perhari itu murni penunggak pajak atau memang mereka tertib pajak, karena itu harus dievaluasi, tetapi memang sekarang belum bisa dilakukan.

Jadi, pada intinya Komisi III DPRD Sumsel meminta jajaran Dispenda bagaimana kenaikan hampir Rp400 miliar terhadap pajak daerah itu bisa tercapai dan ini memang beban berat, ujarnya.

Ia menyatakan, Dispenda tidak perlu memikirkan tentang dana perimbangan dan lainnya, karena itu sudah ada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi tolong difokuskan pada pajak daerah, retribusi daerah artinya pendapatan asli daerah.

Oleh karena itu, agar segera dilakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lapangan bagaimana target ini bisa dicapai di Desember 2016 nanti, tuturnya.

Ia menilai, kalau idealnya sekarang ini untuk realisasi itu pada September sekitar 71 persen atau 72 persen, tetapi memang yang dikelola ini pajak kendaraan bermotor.

Oleh karena yang dikelola pajak kendaraan bermotor maka tentunya pertama tergantung pihak kepolisian dalam melakukan razia dan petugas di lapangan, sebab biasanya yang bayar pajak kendaraan mulai ramai sekitar November dan Desember berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, katanya.