Polsek Kertapati bekuk pencuri solar PT KAI

id polsek, pencuri, maling, solar, kai, bbm,tersangka

Polsek Kertapati bekuk pencuri solar PT KAI

Ilustrasi- polisi amankan bbm hasil pencurin (Foto: antarasumsel.com/14/Edo Permana/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, membekuk seorang pencuri minyak solar PT KAI setelah mengembangkan informasi dari perusahaan itu.

Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris di Palembang, Senin, mengatakan, pelaku TP (28) merupakan warga Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati yang berdasarkan pengakuannya telah 20 kali mencuri bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar milik Dipo Lokomotif atau Bengkel PT KAI Divre III Sumsel.

"Pelaku yang bekerja sebagai sopir travel ini dibekuk Minggu (4/9) setelah petugas mengembangkan laporan dari PT KAI," kata Deli.

Ia mengatakan pelaku dalam satu tahun ini bersama dua rekannya (DPO) telah melakukan pencurian BBM PT KAI sebanyak 20 kali dengan mendapatkan sekitar100 liter setiap kali mencuri.

Minyak curian itu dijual dengan penadah berinisial D di kawasan Kertapati seharga Rp400.000

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan dua rekannya Andi dan Tijar masih DPO.

"Barang bukti yang diamankan enam dirigen BBM Solar dan selang yang digunakan untuk mencuri," Kapolsek.

Manager Humas PT KAI Divre III Sumsel Aida Suryanti menerangkan perusahaan mengalami kerugian atas pencurian BBM Solar.

Selain itu, cara yang dilakukan pelaku terbilag dapat membahayakan orang banyak karena merusak lokomotif dan menggangu jadwal keberangkatan.

"Ke depan dengan adanya kasus pencurian ini, PT KAI akan lebih memperketat keamanan," kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi diketahui bahwa pelaku masuk ke areal Dipo Lokomotif dengan cara mengendap-endap.

Lalu pelaku memasukan selang ke lubang pembuangan udara BBM lalu dihubungkan dengan dirigen.

"Biasa sekali mencuri solar dapat 100 dirigen dan saya mendapat bagian antara Rp400-500 ribu," kata tersangka TP.