Kejari tahan dua PNS tersangka korupsi retribusi

id kejari, pns, korupsi, Muara Enim, oknum, retribusi menara telekomiunikasi

Kejari tahan dua PNS tersangka korupsi retribusi

Kejari (Istimewa)

Muara Enim (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Muara Enim menahan dua oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi menara Telekomunikasi tahun anggaran 2014.

Dua tersangka oknum PNS berinisial JH dan ZA itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi menara Telekomunikasi tahun anggaran 2014, kata Kepala Kejari Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano, di Muara Enim, Senin.

Ia menjelaskan, kedua tersangka pada 30 Agustus 2016 telah dibawa penyidik Kejari dan ditahan serta dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Enim. Keduanya, diduga telah lalai saat bertugas di Kantor Komunikasi dan Informatika (Inforkom) Kabupaten Muara Enim dalam menetapkan subjek retribusi kepada perusahaan menara Telekomunikasi, sehingga negara dirugikan.

Atas dasar itu, kedua tersangka harus bertanggungjawab dalam menetapkan subjek retribusi kepada perusahaan menara Telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Muara Enim tahun 2014.

Keduanya diduga lalai tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sehingga tidak bisa keluar wajib retribusi, akibatnya negara dirugikan atas retribusi tersebut sekitar Rp370 juta dari 37 unit menara.

Kedua tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, ujar Adhyaksa.

Menurut dia, meski kedua tersangka mengajukan pra-peradilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun tidak bisa menghalangi penyidik untuk melakukan penahanan sejak 20 hari ke depan di Lapas Muara Enim.

Sementara, Firmansyah, kuasa hukum tersangka mengatakan, pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Muara Enim.

"Kita sudah ajukan penangguhan penahanan karena saat ini klien kami sedang melakukan gugatan pra-peradilan atas penetapan tersangka," ujarnya.

Menurut Firman, etikanya penyidik menunggu hasil vonis pra-peradilan terlebih dahulu yang mulai sidang di Pengadilan Negeri Muara Enim pada, 5 September.

Sementara, kata dia, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Muara Enim telah memeriksa puluhan saksi di antaranya 6 PNS Pemkab Muara Enim dan 10 dari subjek retribusi seperti telkomsel, Indosat, STI, XL Asia, Tower bersama dan lainnya.