Ribuan warga Palembang manfaatkan pemutihan pajak kendaraan

id PAJAK, motor, mobil, pemutihan pajak, samsat, nomor kendaraan, wajib pajak, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel, Marwan Fansuri

Ribuan warga Palembang manfaatkan pemutihan pajak kendaraan

Wajip pajak di Palembang antre di kantor pajak. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Ribuan warga Palembang, memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai diterapkan Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan terhitung 1 September hingga 31 Desember 2016.

Pantauan di Kantor Samsat Palembang, Jumat, pada hari kedua pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor jumlah masyarakat yang memanfaatkan kesempatan itu semakin ramai terbukti ruang pelayanan dipenuhi wajib pajak yang selama ini tidak sempat membayar pajak kendaraannya.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban pelayanan di Kantor Samsat itu, tampak diturunkan puluhan anggota Satuan Brimob Polda Sumsel di Kantor Samsat yang tergabung dengan Kantor Ditlantas Polda di kawasan Kampus Jalan POM IX Palembang.

Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Marwan Fansuri mengatakan respon masyarakat atas kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan untuk empat bulan ke depan cukup tinggi.

Dalam kondisi normal, jumlah masyarakat yang melakukan pengurusan surat dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palembang setiap harinya rata-rata sekitar 2.000 orang, kini sejak diterapkannya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 3.000 orang lebih.

Untuk mengatasi peningkatan pengunjung dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kantor Samsat Palembang itu, pihaknya membuka tiga loket khusus melayani permohonan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya loket khusus pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor, kegiatan pelayanan pengurusan surat kendaraan dan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) reguler bisa berjalan seperti biasanya, katanya.

Menurut dia, masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan hingga akhir 2016 ini.

Proses pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup mudah, pemilik kendaraan datang ke Kantor Samsat dengan membawa surat kendaraan lengkap dan mengisi formulir data kemudian mengambil antrean untuk proses pemberkasan dan pembayaran pajak di bank.

Jika momentum tersebut tidak dimanfaatkan, pemilik kendaraan akan diberlakukan proses normal dan denda bahkan bagi yang tidak membayar pajak selama lima tahun, kendaraannya dianggap ilegal karena data sepeda motor atau mobil akan dihapuskan secara permanen, kata dia pula.