Unit perlindungan perempuan polresta tangani kasus pemerkosaan

id polisi, perlindungan, anak, perempuan, ppa, pelecehan, perkosaan, tersangka

Unit perlindungan perempuan polresta tangani kasus pemerkosaan

Ilustrasi - Tersangka perkosaan di kantor polisi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Kota Palembang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AM.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede didampingi Kasubnit PPA Ipda Henny, Jumat, mengatakan, penanganan cepat sudah dilakukan setelah korban melapor ke Polresta.

"Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku. Sementara khusus untuk korban yang mengalami trauma berat diberikan penanganan khusus," kata Maruly.

Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial AM (16) yang tinggal di kawasan Jalan Letnan Murod, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang diperkosa oleh enam orang.

Para pelaku ini ditangkap hanya berselang tiga jam setelah korban beserta keluarganya melapor ke Unit PPA Polresta Palembang.

Tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, yang berada di Jalan Perindustrian I, Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (26/8).

Kelima pelaku yang ditangkap, yakni A (18), (20), Ad (20) F(18) serta J(19).

Sedangkan, satu orang pelaku lainnya yakni HR (25) yang sudah mengetahui kalau rekan-rekannya ditangkap polisi, saat ini masih dalam pengejaran anggota PPA Satreskrim Polresta Palembang.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 76 pasal 81 Undang-Undang no 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre Yenni Roslaini mengatakan untuk memulihkan kondisi psikologis korban pemerkosaan bukan perkara mudah.

"Yang tidak boleh dilakukan yakni menyalahkan, karena ini akan membuat pemulihan lebih lama lagi. Tapi terkadang, saya kerap mendapati kenyataan adanya anggota keluarga yang menyalahkan korban," kata dia.