Pemkab dukung amnesti pajak sasar pejabat daerah

id pajak, amnesti, penerimaan, salah sasaran, daerah, wabup, oki, h m rifai

Pemkab dukung amnesti pajak sasar pejabat daerah

Antrian warga yang akan melaporkan SPT Tahunan PPH Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang,Sumsel, Rabu (30/3) (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)

Kayuagung (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mendukung program amnesti pajak juga menyasar kalangan pejabat daerah untuk memenuhi target penerimaan negara.

Wakil Bupati Ogan Komering Ilir H M Rifa`i di Kayuagung, Kamis, mengatakan, pejabat sudah sepatutnya turut memberikan contoh dengan mengikuti program strategis nasional ini yang telah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016.

"Pejabat publik tidak cukup hanya rajin mengajak, tetapi juga berperan aktif dengan terang-terangan mengikuti amnesti pajak ini," kata dia.

Ia mengatakan program ini dapat diikuti bagi mereka yang belum melaporkan adanya pemasukan dan harta lain di luar dari penerimaan gaji bulanan.

"Inilah saatnya merapikan dan meluruskan apa-apa yang selama ini tersimpan," kata dia.

Penerimaan pajak sangat mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang terlihat dari peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dana bagi hasil pajak.

Pada tahun ini, OKI menerima dana desa mencapai Rp5,9 miliar dan Dana Bagi Hasil Pajak berasal dari PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi maupun PPh Pasal 21.

Terkait program amnesti pajak ini, Wabup meminta KPP Pratama di wilayahnya menyediakan "help desk" atau ruang konsultasi untuk melayani langsung Aparatur Sipil Negara yang hendak berpartisipasi memanfaatkan amnesti pajak.

Kepala KPP Pratama Kayuagung Yulius Yulianto mengatakan Direktorat Jenderal Pajak sangat terbuka pada undangan dari berbagai unsur yang membutuhkan sosialisasi seputar Amnesti Pajak.

"Sebelumnya Ditjen Pajak Sumsel Babel sudah melayani permintaan sosialisasi dari sejumlah organisasi masyarakat, Badan Usaha, instansi swasta, dan lainnya," katanya.

Yulius mengatakan, Indonesia kini tengah mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi secara global yang juga berimbas dengan Kabupaten OKI.

Program amnesti pajak ini diharapkan menjadi solusi atas defisit neraca perdagangan yang terjadi.

Sementara itu, dana tebusan program amnesti pajak wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung telah menembus Rp46 miliar sejak resmi diluncurkan pemerintah 1 Juli 2016, Rabu (31/8), dengan 656 surat pernyataan harga.

Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tetang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.