Dana tebusan amnesti pajak capai Rp46 miliar

id amnesti pajak, pajak, kakanwil djp sumsel, m Ismiransyah M Zain

Dana tebusan amnesti pajak capai Rp46 miliar

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) dan Dirjen Pajak Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) saat sosialisasi pengampu

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dana tebusan program amnesti pajak wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung telah menembus Rp46 miliar sejak resmi diluncurkan pemerintah 1 Juli 2016, dengan 656 surat pernyataan harga.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung M Ismiransyah M Zain di Palembang, Rabu, mengatakan pergerakan mulai terasa pada pekan terakhir Agustus 2016 yang mencapai Rp5 miliar.

"Setelah gencar sosialisasi sejak awal Akhir Juli, respon mulai terlihat. Meski belum sesuai harapan tapi patut disyukuri," kata Irmiransyah.

Ia mengatakan pada 23 Agustus 2016 baru tercatat 384 surat pernyataan harta dengan jumlah tebusan pajak mencapai Rp20,8 miliar tapi pada pekan terakhir Agustus sudah tembus Rp27 miliar dengan 656 surat ernyataan harta.

Untuk lebih meningkatkan capaian, DJP Sumsel Babel gencar menyosialisasikan ke masyarakat dengan mengandeng lembaga pemerintah dan non-pemerintah.

Menurut Rendy, sapaan akrabnya, sosialisasi merupakan kunci dari keberhasilan program ini karena melalui upaya ini akan menumbuhkan kesadaran dan keyakinan masyarakat mengenai pentingnya memanfaatkan kesempatan langkah ini.

"Bagi yang masih ragu dipersilakan langsung datang ke kantor pelayanan pajak mulai dari tingkat pratama dan madya disediakan ruang konsultasi," kata dia.

Ia mengatakan Ditjen Pajak sudah membuat nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai terkait kerahasiaan data peserta amnesti pajak.

Data yang sudah diberikan ke Dirjen Pajak telah disepakati tidak dapat digunakan pihak lain untuk upaya penegakan hukum.

Kecuali, ia melanjutkan, bagi WP yang sudah menjalani proses hukum sebelum program ini diluncurkan pemerintah.

"Dalam mengelola data itu, Ditjen pajak juga tidak sembarangan karena hanya petugas pajak tertentu yang bisa mengaksesnya," kata Irmiransyah.

Ia mengemukakan dengan jaminan ini, negara berharap para wajib pajak memanfaatkan momen pengampunan ini hingga 31 Maret 2017.

Karena, ia melanjutkan, jika melewati batas waktu yang ditetapkan maka bagi wajib pajak yang tidak mengajukan amnesti atas harta yang selama ini belum diungkapkannya maka negara akan memandangnya semua harta itu sebagai penghasilan yang dikenai PPh dan ditambah saksi sebesar 200 persen.

"Jadi silakan pilih, mau mengungkapkan semua aset dengan hanya membayar biaya amnesti pajak atau aset dipadang sebagai penghasilan dan ditambahi denda 200 persen. Perlu diingat juga bahwa negara telah memastikan bahwa program ini menjadi kesempatan terakhir karena pada 2017 mendatang rencananya akan diberlakukan keterbukaan informasi keuangan," kata dia.

Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tetang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.