Eksekutif-legislatif sepakat pemekaran Kabupaten Muara Enim

id pemkab Muara Enim, DPRD, pemekaran daerah, otonomi baru, Kabupaten Gelumbang, Sumatera Selatan, Daerah Otonomi Baru, DOB

Eksekutif-legislatif sepakat pemekaran Kabupaten Muara Enim

Pemerintah Kabupaten Muara Enim (Antarasumsel.com/Grafis/den)

Muara Enim, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD setempat sepakat berencana pemekaran daerah itu dengan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Gelumbang Sumatera Selatan.

Setelah melalui proses yang cukup panjang perencanaan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gelumbang, akhirnya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim sepakat menandatangani rencana pembentukan pemekaran daerah persiapan Kabupaten Gelumbang, kata Ketua Komisi I DPRD setempat, Faizal Anuar di Muara Enim, Rabu.

Ia menjelaskan, penandatanganan kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif itu dituangkan melalui sidang paripurna di gedung DPRD setempat di Muara Enim, Selasa (30/8).

Pada paripurna itu, Faizal Anuar menjelaskan bahwa sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dalam upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik dengan memgacu pada UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Menurutnya, hal ini mengilhami daerah khususnya masyarakat Kecamatan Gelumbang untuk dapat ditingkatkan dengan membentuk otonomi baru dalam upaya percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat serta pelayanan pemerintah yang lebih baik.

Aspirasi masyarakat yang positif terhadap rencana pemekaran daerah persiapan Kabupaten Gelumbang sehingga pembahasan menjadi lancar dan didukung oleh data-data lengkap disampaikan oleh presidium pemekaran DOB Kabupaten Gelombang, berikut peta masukan dari fraksi-fraksi DPRD mendukung rencana pemekaran kabupaten baru itu.

Dasar pemikiran untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang dimaksud membentuk daerah otonomi baru Kabupaten Gelumbang, disampaikan dalam paparan proposal pada tanggal 31 Desember 2015.

Hal itu mendorong DPRD Kabupaten Muara Enim menyikapi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan kewenangan batasan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, kata Faizal.

Berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan sikap profesionalisme, objektivitas, netralitas, kekeluargaan kebersamaan, musyawarah dan mufakat sesuai dengan semangat visi Kabupaten Muara Enim yang sehat mandiri agamis dan sejahtera (Smas).

Bupati Muara Enim, Muzakir Saisohar mengharapkan dengan penandatanganan persetujuan ini diharapkan kepada para presidium untuk mengawal rencana pemekaran DOB Gelumbang ke pemerintah provinsi Sumatera Selatan.

Bupati mengingatkan, setelah penandatanganan bersama ini maka tugas dan tanggung jawab Kabupaten Muara Enim di dalam proses tersebut sudah tidak ada lagi, semuanya telah diserahkan ke tingkat provinsi.

"Masyarakat Gelumbang memberikan apresiasi penuh kepada seluruh pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama anggota DPRD setempat dalam rangka penandatanganan DOB Kabupaten Gelumbang," kata Ketua Presedium pembentukan DOB, Hanan Zulkarnain.

Ia menambahkan, apa yang dikehendaki oleh masyarakat yang sekarang masih Kecamatan Gelumbang adalah murni dari hati nurani atas dorongan untuk lebih meninggkatan pelayanan publik terhadap masyarakat setempat.