Polda Sumsel selidiki lapas terkait peredaran narkoba

id Lembaga Pemasyarakatan, LP, pakjo, NARkoba, narapidana, sabu-sabu, ekstasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan Davidsyah,

Polda Sumsel selidiki lapas terkait peredaran narkoba

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyelidiki Lembaga Pemasyarakatan Pakjo, Palembang, terkait keterlibatan dua penghuni lapas dalam jaringan narkoba dengan barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu dan 7.300 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan Davidsyah di Palembang, Selasa, menyebutkan, enam tersangka, yakni TF, NS, NH, HM, dan dua narapidana Lapas Pakjo yakni MH dan MD.

"Peredaran narkoba di lapas merupakan persoalan dan disinyalir ada keterlibatan oknum lapas sebagai beking para pelaku," kata dia.

Polda Sumsel akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap petugas lapas yang dicurigai terlibat.

"Informasi ini didapat langsung dari salah seorang tersangka HM bahwa ada petugas lapas yang terlibat," kata dia.

Untuk itu, Ditres Narkoba akan berkoordinasi dengan Krimsus Polda Sumsel, apakah ada tindak pidana pencucian uang dalam bisnis tersebut.

"Bagaimana pengamanan pihak lapas jika para narapidana bisa memiliki handphone di dalam lapas yang seharusnya menjadi barang terlarang," kata dia.

Polisi akan bekerja sama dengan tim cyber crime dari Krimsus Polda Sumsel dalam melakukan penyelidikan ke pihak lapas terkait beredarnya narkoba di kalangan lapas.

"Saat ini kita masih fokuskan pengembangan terhadap keenam tersangka terlebih dahulu," tutup Aryanto.

Seorang tersangka, MH mengatakan, mendapatkan upah dari hasil setoran awal sebesar Rp40 juta rupiah kemudian dibagi rata dengan rekan dalam jaringannya.

"Rp 40juta dibagi pak, bandar besarnya berada di Aceh, itu kenalan NL dan NH. Saya hanya menjual saja di lapas," kata dia.