Polda Sumsel gagalkan peredaran 7.300 butir ekstasi

id Direktorat Reserse Narkoba, polisi, sabu-sabu, ekstasi logo GT warna hijau, Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan Davidsyah, lembaga pemasya

Polda Sumsel gagalkan peredaran 7.300 butir ekstasi

Barang bukti narkoba (Foto:antarasumsel.com/14/Feny Selly/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan peredaran satu kilogram sabu-sabu dan 7.300 butir ekstasi logo GT warna hijau.

Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan Davidsyah di Palembang, Selasa, mengatakan narkoba itu diamankan dari enam tersangka TF, NS, NH, HM, dan dua narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pakjo yakni MH dan MD alias Abah pada Senin (29/8) malam.

Penangkapan keenam pelaku bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Polisi mengamankan terlebih dahulu tersangka TF dan mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba pada Sabtu (20/8).

Atas informasi TF itu, polisi membekuk dua pelaku lain yakni sepasang lelaki dan perempuan NH dan NS yang ditangkap di daerah Kabupaten Banyuasin, Rabu (24/8).

Saat penangkapan NH dan NL, petugas juga mengamankan buku rekapan hasil penjualan narkoba.

Kedua tersangka ini memberitahukan bahwa barang bukti berupa satu kilogram sabu dan 7.000 butir ekstasi disimpan di sebuah rumah di kawasan Simpang Sungki Perbatasan Palembang-Ogan Ilir (OI).

Saat penggeledahan, petugas mendapati jika telepon seluler salah seorang tersangka berdering, dan dari tersangka HM diberitahukan jika ada orang yang akan memesan sabu sebanyak setengah kilogram diketahui dari Lapas Pakjo.

Dari petunjuk tersebut, petugas pun membekuk HM.

Saat dilakukan pengembangan, terungkap dua orang narapidana yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Pakjo yakni MH dan MD alias Abah yang diketahui menjadi pengendali transaksi narkoba di Lapas Pakjo.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba. Kami pun menangkap TF dan melakukan pengembangan hingga menangkap kelima pelaku lainnya," kata Davidsyah.

Terkait keterlibatan masing-masing pelaku, David mengatakan, jika saat ini para pelaku merupakan pengedar yang dikhususkan di Sumsel dengan barang bukti asal Aceh.

"Saat ini baru pengedar, sebab bandar besarnya berada di luar Sumsel. Kami masih mendalaminya lagi," kata dia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.