Polisi tangkap gembong pencurian sepeda motor

id polisi, begal, begal motor, tangkap, kriminal

Polisi tangkap gembong pencurian sepeda motor

Ilustrasi- Kriminalitas (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Polisi menangkap dua gembong pencurian sepeda motor di Palembang yang kerap meresahkan warga karena tidak segan melukai korbannya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumsel AKBP Hadi Poerwanto didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Hans Rahmatulloh di Palembang, Kamis, mengatakan, penangkapan pelaku pencurian Sarpawi (28) dan Yoga Pratama (20) ini hanya berselang satu jam setelah aksi keduanya di kawasan Sekip Palembang.

"Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa satu dari dua tersangka ini berbelanja di warung, lalu berbekalkan informasi ini polisi langsung melakukan pengejaran," kata Hadi.

Keduanya berhasil ditangkap seusai mencuri sepeda motor di Jalan Mayor Salim Batubara Sekip Palembang, Rabu (24/8) malam.

Lantaran berupaya kabur, anggota Unit IV Jatanras Polda Sumsel Kompol Zainuri terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas pada bagian kaki.

Dari pengakuan keduanya diketahui bahwa aksi ini sudah dilakukan sebanyak tujuh kali di wilayah Palembang dan tak jarang menggunakan senjata api rakitan untuk menakuti korbannya.

"Tugas saya menunggu di motor, melihat Yoga memetik motor. Sambil menunggu melihat situasi, jika ada korbannya atau orang sekitar maka langsung diancam," kata Sarpawi.

Setiap kali beraksi dan mendapatkan hasil, kelompok ini selalu menjual motornya di kawasan Mesuji Lampung.

Harga motor yang dijual bervariasi sesuai dengan tipe motor, untuk motor bebek atau matic seharga Rp2 juta sampai Rp2,5 juta. Sedangkan untuk motor tipe besar dijual Rp3 juta-Rp3.5 juta.

Dalam beraksi Sarpawi dan Yoga menggunakan kunci liter T yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak motor.

Sebelum dijual ke Mesuji Lampung, biasanya motor terlebih dahulu disimpan untuk mencari orang yang akan membeli.

Sedangkan Yoga Pratama yang juga mendapat hadiah timah panas petugas mengatakan, dirinya bertugas sebagai pengeksekusi motor yang akan dicuri.

"Waktu yang dibutuhkan 10 menit untuk memetik. Bila motor terpasang kunci tambahan atau tutup pengaman kunci kontak tertutup tidak bisa. Jadi kalau ada motor yang terparkir tidak ada dikunci tambahan dan tidak tertutup kunci tambahan, baru bisa dieksekusi," ujarnya.

Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Hadi Poerwanto didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Hans Rahmatulloh mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Mariana Banyuasin yang merupakan gembong pencurian kendaraan bermotor untuk wilayah Palembang dan sekitarnya.

Dari kedua tersangka diamankan motor untuk mereka beraksi, yakni Homda Beat hitam BG 4716 AAR yang juga hasil mencuri, motor V-ixion merah putih BG 2402 AAI milik korban, kunci liter T dan bayonet.

"Dari pengakuan, mereka sudah tujuh kali beraksi, tetapi masih kami kembangkan," kata dia.