Palembang (ANTARA Sumsel) - Peserta program amnesti pajak terus meningkat di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sejak resmi diluncurkan pada 1 Juli 2016.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel M Ismiransyah M Zain di Palembang, Kamis, mengatakan data terakhir menunjukkan terdapat 384 surat pernyataan harga dengan jumlah tebusan pajak mencapai Rp20,8 miliar.
"Peserta bertambah terus setelah gencar dilakukan sosialisasi. Jika dibandingkan terjadi peningkatan cukup signifikan karena pada awal Agustus baru 12 wajib pajak," kata Ismiransyah.
Untuk lebih meningkatkan capaian, DJP Sumsel Babel gencar menyosialisasikan ke masyarakat dengan mengandeng lembaga pemerintah dan non pemerintah.
Menurut Rendy, sapaan akrabnya, sosialisasi merupakan kunci dari keberhasilan program ini karena melalui upaya ini akan menumbuhkan kesadaran dan keyakinan masyarakat mengenai pentingnya memanfaatkan kesempatan langkah ini.
"Bagi yang masih ragu dipersilakan langsung datang ke kantor pelayanan pajak mulai dari tingkat pratama dan madya disediakan ruang konsultasi," kata dia.
Ia mengatakan Ditjen Pajak sudah membuat nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan, dan Dirjen Bea Cukai terkait kerahasiaan data peserta amnesti pajak.
Data yang sudah diberikan ke Dirjen Pajak telah disepakati tidak dapat digunakan pihak lain untuk upaya penegakan hukum.
Kecuali, ia melanjutkan, bagi WP yang sudah menjalani proses hukum sebelum program ini diluncurkan pemerintah.
"Dalam mengelola data itu, Ditjen pajak juga tidak sembarangan karena hanya petugas pajak tertentu yang bisa mengaksesnya," kata Irmiransyah.
Ia mengemukakan dengan jaminan ini, negara berharap para wajib pajak memanfaatkan momen pengampunan ini hingga 31 Maret 2017.
Karena, ia melanjutkan, jika melewati batas waktu yang ditetapkan maka bagi wajib pajak yang tidak mengajukan amnesti atas harta yang selama ini belum diungkapkannya maka negara akan memandangnya semua harta itu sebagai penghasilan yang dikenai PPh dan ditambah saksi sebesar 200 persen.
"Jadi silakan pilih, mau mengungkapkan semua aset dengan hanya membayar biaya amnesti pajak atau aset dipadang sebagai penghasilan dan ditambahi denda 200 persen ?. Perlu diingat juga bahwa negara telah memastikan bahwa program ini menjadi kesempatan terakhir karena pada 2017 mendatang rencananya akan diberlakukan keterbukaan informasi keuangan," kata dia.
Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tetang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Berita Terkait
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib