Tiga kucing hutan selamat dari perdagangan ilegal

id kucing hutan, Felis Bengalensis, perdagangan hewan ilegal

Tiga kucing hutan selamat dari perdagangan ilegal

Seekor anak Kucing Hutan / Macan Akar (Felis bengalensis) saat diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel di Resort Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Ra

Palembang (ANTARA Sumsel) - Tiga ekor anak kucing hutan (Felis Bengalensis) diselamatkan dari perdagangan ilegal oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan.

"Tiga anak kucing tersebut ditemukan akan dijual di Pasar Burung, kawasan Pasar 16 Ilir pada Minggu (21/8)," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga didampingi Kanit IV Kompol Rafael BJ Lingga di Palembang, Rabu.

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel yang sedang melakukan razia selain mengamankan ketiga kucing hutan itu juga menangkap pemiliknya, Azhari alias Ujang, warga Jejawi, Ogan Komering Ilir.

"Pelaku datang ke lokasi untuk menjual tiga anak kucing hutan itu kepada pedagang," kata dia.

Pelaku kemudian ditahan di Mapolda Sumsel, sementara tiga anak kucing hutan yang menjadi barang bukti dibawa ke BKSDA Sumsel untuk karantina.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan warga lain.

"Sementara ini tersangka bekerja sendirian, tapi tetap kami telusuri lagi," kata dia.

Azhari mengatakan membeli tiga ekor kucing itu dari rekannya seharga Rp200.000. Kemudian, tersangka membawanya ke Palembang untuk dijual kembali.

Azhari mengaku berencana menjual tiga anak kucing hutan itu seharga Rp300.000.

"Saya tidak tahu jika kucing hutan merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Sudah tiga bulan saya jual beli hewan-hewan, misalnya burung. Tapi baru kali ini jual kucing hutan," kata dia.

Azhari dikenakan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.