Sofwatillah belum memenuhi panggilan Polda Sumsel

id polda, polda sumsel, ditreskrimum, anggota dpr ri, panggil anggota dpr ri, pemeriksaan sebagai saksi, saksi, kasu penggelapan, penipuan

Sofwatillah belum memenuhi panggilan Polda Sumsel

Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Paisol menjelaskan belum hadirnya anggota DPR RI Sofwatillah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus penipuan dan penggelapan uang pengusaha perkebunan.(Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu kemungkinan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, karena sebagai anggota dewan yang terhormat tidak mungkin dia mau dipermalukan dijemput paksa polisi...
Palembang (ANTARA Sumsel) -  Anggota DPR RI asal Sumatera Selatan Sofwatillah Mohzaib belum memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda provinsi setempat terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.
   
"Hingga hari ini belum ada informasi dari anggota DPR RI itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Sesuai ketentuan masih  ditunggu kehadirannya ke Polda hingga Rabu (31/8) pekan depan sebelum dilayangkan surat panggilan kedua," kata Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Paisol, di Palembang, Rabu.
   
Menurut dia, anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu kemungkinan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, karena sebagai anggota dewan yang terhormat tidak mungkin dia mau dipermalukan dijemput paksa polisi di rumah atau di tempat kerjanya.
   
Sesuai dengan prosedur tetap, jika surat panggilan pertama tidak bisa dipenuhi oleh orang yang bersangkutan, dilanjutkan dengan surat panggilan kedua hingga ketiga.
   
Jika sampai batas waktu tertentu setelah surat panggilan ketiga dilayangkan yang bersangkutan tetap juga tidak memenuhi panggilan penyidik, sesuai ketentuan akan dilakukan penjemputan secara paksa, katanya.         
   
Dia menjelaskan, untuk melakukan pemanggilan anggota DPR RI itu telah sesuai dengan ketentuan seperti adanya persetujuan dari Presiden.
   
"Sofwatillah adalah anggota dewan, berdasarkan Undang Undang untuk memanggilnya harus izin Presiden, dan izin tersebut telah diperoleh penyidik sehingga surat panggilan pertama sudah dilayangkan ke rumah terlapor yang ada di Palembang," ujarnya.
   
Sementara sebelumnya Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel T Silitonga menjelaskan bahwa pemanggilan anggota DPR RI asal provinsi ini terkait laporan pengusaha perkebunan kelapa sawit Mularis Djahri yang masuk pada 2013.
   
Berdasarkan laporan pengusaha itu, diduga Sofwatillah Mohzaib yang dikenal dengan sapaan Opat itu telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Mularis senilai Rp2,5 miliar.
   
Uang tersebut diberikan Mularis dalam hal kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Campang Tiga di Desa Campang Tiga Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) seluas empat hektare, kata dia pula.

Sedangkan menurut Penasihat Hukum pelapor Indra Cahya menanggapi belum hadirnya terlapor Sofwatillah ke Polda Sumsel menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik karena sejauh ini prosesnya masih sesuai dengan jalurnya.

"Kita lihat perkembangannya, jika sampai surat panggilan polisi yang ketiga tidak diindahkan Sofwatillah dan proses hukumnya berhenti, akan dilakukan upaya hukum lain bahkan bila perlu malaporkan permasalahan di Polda Sumsel ini ke Mabes Polri," ujar Indra.