Pemprov beri keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor

id pajak, pajak kendaraan bermotor, samsat, dinas pendapatan daerah sumsel, muslim

Pemprov beri keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Petugas bagian cek fisik kendaraan melakukan pengecekan nomer mesin di Kantor Samsat Ditlantas Polda Sumsel Palembang, Rabu (22/7). (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/15/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan keringanan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat bagi yang terlambat membayar mulai pada 1 September 2016.

"Jadi bagi kendaraan bermotor yang belum membayar pada 2015 dan terlambat, akan diberikan keringanan denda pajak atau pemutihan," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Muslim yang didampingi Dirlantas Polda Kombes Pol Tomex Kurniawan kepada wartawan di Palembang, Senin.

Keringan juga diberikan bagi kendaraan yang akan balik nama.

Lebih lanjut dia mengatakan program keringanan pajak itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Hal ini karena diperkirakan masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak sehingga perlu dimaksimalkan lagi," ujar dia.

Apalagi pajak kendaraan bermotor merupakan pendukung utama pendapatan daerah sehingga itu perlu terus digali.

Sementara Dirlantas Polda Sumsel mengatakan akan mendukung sepenuhnya program keringanan pajak tersebut.

Oleh karena itu pihaknya akan memaksimalkan tempat pembayaran pajak tersebut supaya masyarakat lebih mudah dalam pembayaran.

Tomex mengatakan akan mengoptimalkan pembayaran melalui kendaraan keliling. (U005)