Jumlah pekerja di-PHK menurun

id disnaker, phk, menaker, jumlah pekerja diphk menurun, phk menurun

Jumlah pekerja di-PHK  menurun

Ilustrasi (Foto Antarasusmel.com)

...Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan dengan baik secara musyawarah mufakat...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)  terus mengalami penurunan yaitu dalam periode semester 1 tahun 2016 tercatat 7.954 pekerja, sedangkan pada periode yang sama pada tahun 2015 tercatat 8.575 orang.
      
"Berdasarkan data sementara, terjadi penurunan jumlah pekerja yang ter-PHK tahun ini 621 pekerja atau sekitar 7,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin.
        
Data dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan pada semester I 2016 tercatat ada 1.494 kasus dengan 7.954 tenaga kerja yang mengalami PHK.
       
Sedangkan untuk semester I 2015 tercatat ada 126 kasus dengan 8.575 tenaga kerja di-PHK.
       
Menaker merincikan dalam semester I 2016, bulan Juni merupakan bulan terbanyak kasus PHK yakni 3.933 pekerja dari 770 kasus, disusul bulan Januari sebanyak 1.414 jumlah pekerja di PHK dan Februari (1.305 pekerja dari 422 kasus), menyusul bulan Maret (1.076 pekerja dari 12 kasus), April (213 pekerja dari 69 kasus) dan Mei (13 pekerja dari 13 kasus).
       
Sedangkan di periode yang sama tahun 2015 tercatat bulan April  terbesar jumlah PHK yakni 2.256 pekerja dari 25 kasus, disusul bulan Mei (1.991 pekerja dari 21 kasus), Juni (1.334 pekerja dari 25 kasus), Maret (1.294 pekerja dari 20 kasus), Februari (1.201 pekerja dari 20 kasus) dan Januari (499 pekerja dari 15 kasus).
       
Para pekerja yang di-PHK bekerja di berbagai sektor kerja yaitu sektor sektor pertanian/perikanan, sektor perdagangan, jasa dan investasi, pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, keuangan dan industri.
       
Hanif mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mencegah terjadinya (PHK) terhadap pekerja/buruh serta terus melakukan perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.
      
"Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertam­bah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan," kata Hanif.
       
Kementerian Ketenagakerjaan disebutnya selalu melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang diperoleh dari laporan Dinas Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja/Buruh, pengusaha maupun dari pemberitaan media massa.
       
"Kita juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghindari terjadinya PHK. Jangan sampai terjadi PHK,  usahakan dulu dialog secara bipartit. Kita bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga akan bantu mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik," kata Hanif.
       
Pemerintah daerah juga diminta untuk mengefektifkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
      
"Intinya kita mengefektifkan de­teksi dini terjadinya PHK terutama yang terjadi di daerah-daerah," kata Hanif.
       
Upaya-upaya mencegah PHK yang bisa dilakukan perusahaan di antaranya mengurangi upah dan fasilitas pe­kerja tingkat atas, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
        
Selain itu upaya lainnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta  memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

"Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik," kata Hanif.
       
Pemerintah pun meminta agar terjaminnya pembayaran hak-hak bagi pekerja jika terjadinya PHK.
       
Sikap pemerintah berikutnya akan mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK untuk alih ketrampilan.
       
"Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), wirausaha dan paket kebijakan lainnya," kata Hanif.