WCC minta pemerintah tinjau ulang usia pernikahan

id wcc, wcc minta tinua ulang usia pernikahan, lindungi perempuan, usia muda berdampak gangguan kesehatan reproduksi

WCC minta pemerintah tinjau ulang usia pernikahan

Ketua WCC Palembang Yeni Roslaini Izi. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Dalam kondisi usia tersebut perempuan secara medis belum memiliki perangkat reproduksi yang matang/sempurna untuk mengandung dan melahirkan anak...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan atau "Women`s Crisis Centre" Palembang, Sumatera Selatan, meminta pemerintah meninjau ulang batas usia minimal pernikahan terutama perempuan.

Batas usia minimal seseorang boleh menikah sesuai dengan ketentuan hukum di negara ini sudah dewasa dibuktikan dengan memiliki kartu tanda penduduk atau berusia sekitar 17 tahun, kata Ketua "Women`s Crisis Centre" (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi di Palembang, Rabu.

Dia mengatakan, dalam kondisi usia tersebut perempuan secara medis belum memiliki perangkat reproduksi yang matang/sempurna untuk mengandung dan melahirkan anak.

Selain belum memenuhi persyaratan medis, perempuan yang usianya masih tergolong muda itu belum memiliki kesiapan mental untuk melayani suami dan menjadi ibu atau mengurus anak-anaknya, katanya.

Menurut dia, perempuan memiliki kesiapan mental dan memenuhi persyaratan medis atau memiliki perangkat alat reproduksi yang matang dalam usia di atas 21 tahun.

Berdasarkan kondisi tersebut diminta kepada pemerintah untuk melakukan revisi batas usia minimal pernikahan dengan mempertimbangkan kesiapan mental seorang perempuan dan perangkat reproduksi sesuai dengan persyaratan medis, ujarnya.

Dia menjelaskan, perempuan yang menikah dalam usia di bawah 20 tahun, berdasarkan data yang dihimpun WCC, banyak mengalami masalah dalam rumah tangganya dan mengancam kesehatannya.

Perempuan dari pasangan muda yang menjalin hubungan rumah tangga atau pernikahan pada usia dini sangat rentan menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Perempuan dan laki-laki yang menikah dalam usia relatif muda masih belum bisa mengendalikan emosinya dengan baik, sehingga ketika terjadi pertengkaran biasanya tidak segan-segan suami main pukul atau melakukan tindak kekerasan terutama terhadap istri.

Sedangkan perempuan yang menikah dalam usia muda banyak yang mengalami gangguan kesehatan perangkat reproduksi seperti kanker payudara dan serviks.

Untuk melindungi kaum perempuan dan mencegah semakin banyak yang menjadi korban tindak kekerasan atau gangguan kesehatan reproduksi akibat menikah dalam usia relatif muda, ketentuan batas usia minimal pernikahan perlu direvisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, kata Yeni.