Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 4.885 perusahaan berstatus wajib mendaftar di wilayah Sumatera Bagian Selatan atau Sumbagsel belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Hafiz di Palembang, Jumat, mengatakan untuk menindaklanjutinya dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk tim bersama instansi terkait, yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi untuk meningkatkan kepatuhan dari ribuan perusahaan ini.
"Kepatuhan dari perusahaan ini sangat penting karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah ditargetkan negara untuk melindungi setidaknya 80 persen angkatan kerja hingga 2018," kata Hafiz.
Ia mengemukakan, untuk wilayah Sumbagsel (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung) tercatat baru 5.356 perusahaan yang menjadi peserta aktif, sementara pada akhir tahun 2016 ditargetkan menjadi 7.000 unit perusahaan.
Rendahnya partisipasi kepesertaan ini lantaran kesadaran dari pemilik perusahaan untuk melindungi pekerjanya belum terbangun sepenuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa persoalan masih kerap muncul selain perusahaan enggan mendaftar, yakni adanya perusahaan yang menunggak, hanya mengikutsertakan dua program (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian), hanya mendaftarkan sebagaian tenaga kerja, dan melaporkan upah pekerja dibawah upah minimum provinsi.
Di Kota Palembang, data BPJS menunjukkan bahwa terdapat 632 perusahaan yang mendaftarkan perserta dengan upah dibawah UMP.
Sedangkan, data lain menunjukkan 1.184 perusahaan menunggak iuran sehingga terdapat potensi Rp23 miliar yang bakal masuk ke BPJS, jika persoalan ini diselesaikan.
"Untuk itu tentunya BPJS tidak dapat bekerja sendiri, memerlukan bantuan dari berbagai pihak terutama pemerintah di tingkat daerah dan kabupaten," kata dia.
BPJS menilai pintu yang dapat dijadikan titik untuk menekan para perusahaan ini yakni melalui pelayanan pemerintah dalam perizinan.
"BPSJ berharap pemerintah di tingkat daerah juga memiliki sikap yang sama karena ini sudah ada payung hukumnya dalam UU bahwa kepesertaan itu bersifat wajib," kata dia.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Prabumulih terima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Pemkab Muba raih penghargaan Paritrana Award 2023
Rabu, 27 Maret 2024 0:39 Wib
Pj Bupati Muba antarkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Sekdes Sungai Batang
Kamis, 14 Maret 2024 12:41 Wib
Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kunjungi korban girder roboh
Jumat, 8 Maret 2024 19:09 Wib
BPJS Naker respon cepat kejadian kecelakaan kerja di fly over Bataian
Kamis, 7 Maret 2024 22:34 Wib
Yovie suarakan setiap musisi berhak dapat jaminan sosial
Selasa, 5 Maret 2024 11:51 Wib
BPJAMSOSTEK bayar santunan atas 11 kasus kematian di OKU Timur
Rabu, 21 Februari 2024 16:51 Wib
Empat petugas pemilu di Pekanbaru alami kecelakaan
Minggu, 18 Februari 2024 23:46 Wib