BPJS Ketenagakerjaan - Kejati Sumsel MoU tingkatkan kepatuhan peserta

id BPJS ketenagakerjaan, tenaga kerja, kejati

BPJS Ketenagakerjaan - Kejati Sumsel MoU tingkatkan kepatuhan peserta

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Susdiyarto (kiri) dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Achmad Hafiz bersalaman seusai penandatanganan MoU di gedung Kejati Sumsel, Kamis (11/8). (Foto Antarasumsel.com/16/Dolly Rosana)

Palembang (ANARA Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan membuat nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk meningkatkan kepatuhan dan jumlah peserta.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Achmad Hafiz di Palembang, Kamis, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas dari berbagai lembaga negara dalam mewujudkan prioritas pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat.

"Negara sudah memutuskan akan memberikan perlindungan ke tenaga kerja dengan target pada 2018 sudah tercapai 80 persen dari seluruh angkatan kerja. Untuk itu, tentunya BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri, butuh bantuan pihak lain," kata Hafiz seusai Mou dengan Kejati yang juga dihadiri sejumlah Kejari kabupaten/kota di Sumsel.

Ia mengemukakan, untuk mewujudkan target tersebut bukan perkara mudah karena data terakhir menunjukkan bahwa dari 92 juta tenaga kerja sektor formal dan informal baru 21,9 juta tenaga kerja yang menjadi peserta aktif. Sementara dari total tenaga kerja itu diketahui bahwa 55 persennya merupakan tenaga kerja formal.

Kondisi tidak jauh berbeda juga terjadi di wilayah Sumbagsel (Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung) yakni dari 1,3 juta pekerja sektor formal yang menjadi peserta tercatat baru 280 ribu sebagai peserta aktif pada 2015.

"Atas dasar ini, BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan instansi terkait di daerah mempunyai sikap yang sama," kata dia.

Sikap itu dapat ditunjukkan pemerintah di daerah dengan membantu mendorong jumlah kepesertaan dan kepatuhannya dengan memberlakukan persyaratan harus menjadi peserta BPJS saat pengajuan izin dan permintaan layanan publik.

"Kapan masyarakat bersentuhan dengan pemerintah ?, berdasarkan hasil survei yakni ketika mengases pelayanan. Maka tidak keliru jika menjadikannya ini sebagai titik untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar ikut BPJS karena sesuai UU disebutkan bahwa kepesertaan bersifat wajib, yakni setiap orang termasuk bagi WNA yang sudah bekerja selama enam bulan," kata dia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Susdiyarto Agus Pratono mengatakan bahwa kerja sama dengan BPJS ini masuk dalam ruang lingkup bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama itu berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

Ia mengatakan, masih banyak perusahaan yang belum patuh, seperti tidak mendaftarkan karyawannya, mendaftarkan tapi tidak membayarkan iuran secara rutin, mendaftarkan tapi mencantumkan upah dibawah UMK, hingga hanya mengikutkan dua program saja (jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian).

"Terhadap persoalan ini Kejaksaaan dalam hal ini bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara berwenang untuk ambil bagian dalam menyelesaikan sengketanya," kata Susdiyarto.

Sementara itu di Sumsel dari 1,3 juta pekerja sektor formal yang menjadi peserta tercatat baru 280 ribu menjadi peserta pada 2015.

Pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel menargetkan jumlah perusahaan yang menjadi peserta mencapai 7.000 atau meningkat 2.000 perusahaan.