Polisi ungkap kasus pembunuhan korban duda kaya

id polisi, polres oku, kasus pembunuhan, pembunuhan, pembunuhan duda kaya

Polisi ungkap kasus pembunuhan korban duda kaya

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan bersama jajarannya mengungkap kasus pembunuhan korban Deski Dasuki, warga Batumarta I dikenal sebagai duda kaya yang mayatnya ditemukan membusuk di kebun warga setempat pada 26 Juli lalu.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula dari penyelidikan pihak kepolisian selama dua minggu penuh, dimana ada salah seorang yang dijadikan saksi yakni Uj (23) tetangga depan rumah korban, ternyata Uj terlibat dalam pembunuhan tersebut, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di Baturaja, Selasa.

Kapolres di dampingi Kasat Reskrim, AKP Hermianto serta Kapolsek Baturaja Timur, AKP Saharudin mengatakan, dari keterangan Uj, ternyata dirinya mengetahui dan ikut membantu dua orang tersangka lagi yakni Fr alias De (20) warga Batumarta I Kecamatan Lubuk Raja, serta Mul yang saat ini masih diburu oleh polisi.

"Saat mengetahui ada dua tersangka lagi, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka De. Pelaku kita amankan di rumahnya, namun harus menembak betis sebelah kanannya, karena saat akan dilakukan penangkapan mencoba melarikan diri.

Selanjutnya, tersangka Mul ternyata sudah lama melarikan diri keluar kota, jadi saat diggerebek rumahnya tidak mendapatkan apa-apa, kata Kapolres.

Masih kata Kapolres, menurut keterangan tersangka De, perencanaan pencurian disertai pembunuhan tersebut sudah jauh dirancang oleh tersangka De dan Mul sebelum melakukan eksekusi.

"Tepatnya pada 25 Juli kedua pelaku yang dibantu oleh Uj melakukan eksekusi terhadap korban mulai dari membongkar rumah saat Deski Dasuki (65) pergi ke kebun," katanya.

Kemudian pelaku De dan Mul mengejar Deski ke kebunnya dan melakukan pembunuhan terhadap pelaku dengan cara memukul kepalanya dengan kayu, serta menusuk perut hingga tewas, katanya.

Sementara, kata Kapolres, dari tangan kedua tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang didapat dari rumah korban, kayu dipakai untuk memukul korban, serta obeng digunakan membongkar rumah dan menghabisi nyawa korban.

"Kedua pelaku sendiri kita kenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukuman mati," kata Kapolres