Pemkot Palembang siap dikritik tingkatkan pelayanan Paten

id pemkot palembang, layanan paten, administrasi terpadu, asisten i pemkot palembang, harobin mustofa

Pemkot Palembang siap dikritik tingkatkan pelayanan Paten

Asisten I Pemkot Palembang Harobin Mustofa. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan siap dikritik warga kota dan pihak lain yang merasa kurang puas dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau Pelayanan Paten yang mulai diterapkan sejak Maret 2016.

"Pelayanan Paten masih tergolong baru, untuk meningkatkan kualitas pelayanan memerlukan kritik yang membangun dari warga kota dan semua pihak yang mendukung perbaikan pelayanan publik di kota yang dipercaya menjadi tuan rumah Asian Games 2018," kata Asisten I Pemkot Palembang Harobin Mustofa, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, berdasarkan evaluasi dan pengawasan di lapangan, secara umum pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di kota ini berjalan lancar sesuai dengan rencana.

Sebanyak 16 kecamatan yang ada di kota ini seluruhnya telah melaksanakan pelayanan itu, namun diakui masih terdapat hal-hal yang kurang memuaskan masyarakat sehingga diperlukan masukan dari masyarakat untuk kepentingan perbaikan.

"Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga kota ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan di lapangan dan mengevaluasinya," ujarnya.

Menurut dia, pogram Pelayanan Paten diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Wali Kota kepada Camat.

Berdasarkan Perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman dan izin pemotongan hewan.

Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.

Masyarakat yang akan mengurus perizinan tersebut bisa lebih mudah karena cukup mengajukan permohonan melaui Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau lokasi usaha, kata Harobin.