Dishut Musirawas usulkan pelepasan desa dalam kawasan hutan

id dinas kehutanan musirawas, kawasan hutan, hutan, EC Priskodesi, Balai Pemantapan Kawasan Hutan

Dishut Musirawas usulkan pelepasan desa dalam kawasan hutan

Kawasan Hutan (Foto Antarasumsel.com/13/Awi)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, mengusulkan pelepasan enam desa dalam kawasan hutan yaitu masuk dalam areal Hutan Tanaman Industri di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu dan Kecamatan Muara Kelinggi.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Musirawas EC Priskodesi kepada wartawan, Sabtu mengatakan pelepasan enam desa dalam kawasan hutan itu berdasarkan usulan dari kepala desa dan dilangsungkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Masalah realisasinya tergantung pertimbangan pemerintah pusat, yang jelas desa dalam kawasan itu sudah memenuhi syarat dari dusun ditingkatkan menjadi desa yang berpenduduk masing-masing lebih dari 500 kepala keluarga (KK).

Ia mengakui, selama ini untuk mengeluarkan lahan dalam kawasan melalui proses panjang, karena setelah ada usulan dari bawah pihak Kementerian akan menurunkan tim ke lapangan.

Tim itu nantinya akan mengkur seluruh lahan yang akan dikeluarkan dari kawasan, baik wilayah lahan pekarangan dan tempat tinggal maupun kebun masyarakat yang masih produktif.

Seluruh enam desa Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam areal kawasan hutan yang telah diusulkan untuk dikeluarkan itu, sudah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Sumatera Selatan, tinggal persetujuan pelepasannya dari pihak Kementerian.

Dengan adanya pelepasan enam desa HTI itu, masyarakat setempat bisa mendapatkan sertifikat lahan sekaligus mempercepat proses pembangunan dalam mendukung pelepasan Musirawas dari status daerah tertinggal.

Pihaknya menyambut baik adanya pembentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, dengan demikian diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan penyalagunaan tanah dan tata ruang, disamping menyelesaikan berbagai permasalahan terkait sengketa lahan terutama memperoleh sertifikat tanah masyarakat.

Dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah selain dapat dimanfaatkan mengajukan pinjaman kredit ke bank, juga secara hukum menjadi dasar kepemilikan terutama dalam mengakomodasi sinkronisasi penanganan antara peruntukan lahan dan status lahan dalam arti keselarasan antara tata ruang dengan agraria, ujarnya.