Empat titik panas terdeteksi di Sumsel

id titik panas, titik api, hotspot, bmkg, waspada hotspot, terdeteksi

Empat titik panas terdeteksi di Sumsel

Ilustrasi - Peta sebaran titik api (hotspot). (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Berdasarkan pemantauan melalui satelit terdapat masing-masing satu titik panas di wilayah Kabupaten Banyuasin, Musirawas, Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Empat titik api atau "hotspot" terdeteksi di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang tergolong cukup rawan kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan pemantauan melalui satelit terdapat masing-masing satu titik panas di wilayah Kabupaten Banyuasin, Musirawas, Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, kata Kepala Seksi Data dan Informasi Stasiun Klimatologi Kenten BMKG Sumsel Indra Purnama di Palembang, Jumat.

Selain di empat wilayah Sumsel itu, "hotspot" juga terdeteksi di empat provinsi lainnya yakni Bangka Belitung dan Lampung tercatat enam titik panas, Aceh empat titik panas, serta di wilayah Sumatera Utara terdeteksi dua titik panas, katanya

Menurut dia, titik panas di Sumsel dan beberapa provinsi lainnya itu akhir-akhir mulai sering terdeteksi satelit, namun jumlahnya turun naik dan relatif sedikit.

Meskipun jumlahnya masih relatif sedikit, pemerintah daerah dan masyarakat yang berada di daerah yang mulai terdeteksi titik panas diimbau agar meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap lahan pertanian, perkebunan, dan kawasan hutan.

Dengan kewaspadaan yang tinggi dan pengawasan lingkungan secara maksimal, diharapkan dapat dicegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan terjadinya bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat seperti yang terjadi pada 2015, ujar Indra.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan Yulizar Dinoto mengatakan, bahwa sejak dua bulan terakhir pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah pencegahan dan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap.

Selain itu, untuk mencegah terjadi bencana kabut asap yang parah pada musim kemarau tahun ini, dia mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan dari rumput dan pepohonan.

Melakukan pembakaran lahan pertanian dan perkebunan, bisa menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai akttivitas dan kesehatan masyarakat.

Jika ada masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan terbukti melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, pelakunya akan dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara dan denda, kata Yulizar.