Polisi gagalkan peredaran 2.153 pil ekstasi

id Polresta Palembang, polisi, pengedar ekstasi, pil ekstasi, narkoba, Kapolresta Palembang, Tommy Aria Dwianto

Polisi gagalkan peredaran 2.153 pil ekstasi

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Polresta Palembang menggagalkan peredaran 2.153 butir pil ekstasi dan 10 paket sabu-sabu dengan berat 109,12 gram dari tangan seorang kurir narkoba.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto di Palembang, Kamis mengatakan pelaku A (36) ditangkap saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Rumah Makan Pagi Sore pada Selasa (2/8) dengan membawa narkoba yang akan dipasarkan.

Warga Jalan Kapten A Rivai Lorong Mancek, Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil ini ditangkap setelah polisi mengembangkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dengan jumlah cukup besar.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ketika berhenti di depan rumah makan tersebut.

"Saat digeledah tersangka mencoba membuang barang bukti yang dibungkus rapi menggunakan kotak handphone yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam," kata dia.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas dan ketika pelaku diperiksa ditemukan dua paket berisi pil ekstasi berwarna pink dengan total 1.153 butir logo bintang, dan pil ekstasi berwarna hijau logo 8 sebanyak 1.000 butir.

Selain itu, 10 paket sabu dengan berat total 109,12 gram juga berada di kotak tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa A hanya seorang kurir narkoba dari seorang bandar dengan insial MI asal Palembang.

"Polisi menduga narkoba ini berasal dari luar Sumsel, untuk itu masih dilakukan pengembangan.Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman seumur hidup," kata dia.