Perda Karhutla harus jadi acuan tanggulangi kebakaran

id perda kebakaran lahan, kebakaran lahan, kebakaranhutan, dprd sumsel, komisi ii dprd sumsel, budiarto marsul

Perda Karhutla harus jadi acuan tanggulangi kebakaran

Ilustrasi - Petugas Manggala Agni melakukan pemadaman kebakaran lahan di Pemulutan Barat, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Rabu (3/8). (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla harus menjadi acuan pemerintah dalam melakukan penanggulangan kebakaran di Sumatera Selatan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumatera Selatan Budiarto Marsul menyampaikan hal itu di Palembang, Kamis saat ditanya mengenai kebakaran hutan dan lahan sehubungan dengan musim kemarau yang terjadi sekarang ini.

Menurut dia, Sumsel sudah ada Perda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tinggal sekarang itu harus menjadi acuan pemerintah di dalam melakukan penanggulangan kebakaran.

Sementara mengenai sanksi, ia menyatakan, sanksinya tentunya bertahap, ada sifatnya administrasi, kemudian sanksi pidana kalau memang tidak dipatuhi.

"Soal pidana ini kita serahkan kepada pihak berwajib," kata wakil rakyat tersebut.

Ia mengatakan, sekarang ini informasi yang dipantau dari Dinas Kehutanan kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan sudah dilihat di lapangan.

"Kita lihat di lapangan BPBD sudah menaruh pos-posnya di lokasi-lokasi yang rawan kebakaran dan Komisi II DPRD Sumsel juga telah banyak melakukan koordinasi dengan perusahaan perkebunan dan HTI," ujarnya.

Ia menuturkan, kalau Komisi II DPRD Sumsel juga melihat secara langsung di setiap perusahaan apa-apa yang menjadi alat dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Ia berharap, masyarakat dan perusahaan-perusahaan untuk menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka pencegahan kebakaran.

Kemudian masyarakat bersama pemerintah harus waspada melihat titik-titik api yang muncul, jangan sampai berkembang menjadi bahaya, katanya.