KPU wajib periksa berkas persyaratan calon pilkada

id calon bupati , pilkada, pilkada muba, kpu, kpu sumsel, ahmad naafi

KPU wajib periksa berkas persyaratan calon pilkada

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum wajib memeriksa berkas apakah persyaratan maupun dukungan calon bupati/wakil bupati telah dipenuhi pada pemilihan kepala daerah tahun 2017.

Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum, Ahmad Naafi di Palembang, Kamis menyampaikan hal itu sehubungan dilaksanakannya focus group discussion (FGD) dalam penyusunan standar operasional prosedur pedoman teknis dalam penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Musi Banyuasin 2017.

Menurut dia, sebelum menerima berkas dukungan tentu KPU wajib memeriksa apakah persyaratan maupun dukungan telah dipenuhi dengan meneliti kesesuaian antara dukungan dalam softcopy maupun hardcopy.

"Bila lengkap dan memenuhi syarat tentu akan diterima lalu dinyatakan memenuhi syarat dan akan diverifikasi, bila tidak lengkap jangan ragu untuk ditolak dan itu kewenangan kita," katanya.

Ia mengatakan, dengan berbagai masukan dan proses Pilkada sebelumnya dalam FGD ini akan semakin memperkaya wawasan dan pengalaman dalam penyusunan pedoman teknis.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, dengan keluarnya tiga PKPU baru khususnya tentang pencalonan agar segera dicermati KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan membedahnya dan mencermati proses pencalonan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaanya.

Ia menuturkan, dokumen harus disiapkan dan dipatuhi oleh pasangan calon yang harus disosialisasikan.

"Jadi, jangan ada alasan bakal calon atau pasangan calon tidak tahu dan kita sampaikan persyaratannya lalu kita umumkan," ujarnya.

Ia berharap, KPU Musi Banyuasin dapat cermat melaksanakan proses pencalonan bupati dan wakil bupati tahun 2017.

Sesuai jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Musi Banyuasin akan berlangsung 6-10 Agustus 2016 sebelum memasuki masa pendaftaran pasangan calon 21-23 September 2016.