Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa kasus penipuan investasi logam mulia di Palembang divonis hakim Pengadilan Negeri setempat hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider lima bulan kurungan.
Terdakwa Dian Malgaleti (25) mendengarkan pembacaan vonis di ruang sidang PN Palembang, Rabu siang dengan didampingi kuasa hukumnya.
Majelis hakim yang diketuai Purwadi menjerat terdakwa dengan pasal tiga UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Selain itu, harta benda milik terdakwa yang sudah disita akan digunakan untuk mengganti kerugian para korban. Atas hal ini, terdakwa boleh menerima atau mengajukan banding," kata majelis.
Atas vonis dari majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU Rini Purnamawati menyatakan pikir-pikir setelah sebelumnya JPU menutut terdakwa dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp5 miliar, subsider penjara sembilan bulan.
Sebelumnya, terdakwa ini sudah menerima dua kali vonis untuk kasus yang sama, yakni vonis pertama selama 1,5 tahun penjara, sedangkan pada vonis kedua selama dua tahun penjara.
Sementara itu, terungkap dalam persidangan bahwa perbuataan Dian bermula dari berpura-pura menjadi karyawati PT Pegadaian Sekip Palembang dengan menawarkan kepada sejumlah warga untuk ikut lelang pembelian logam mulia di kantor pegadaianya.
Namun, uang tersebut tidak ia belikan logam mulia, melainkan sejumlah barang seperti rumah dan mobil yang digunakan untuk kepentingannya sendiri.
Total uang yang didapatkan Dian dari aksinya ini diperkirakan miliaran rupiah.
Berita Terkait
Wahyu Kenzo di vonis 10 tahun penjara
Jumat, 19 Januari 2024 16:35 Wib
Hakim vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara
Rabu, 8 November 2023 16:56 Wib
Terdakwa perusakan kantor Arema divonis sembilan bulan penjara
Rabu, 11 Oktober 2023 15:50 Wib
Pengadilan vonis seumur hidup Ecky 'Si Pemutilasi'
Senin, 18 September 2023 17:31 Wib
Vonis 12 tahun Mario Dandy
Sabtu, 9 September 2023 18:02 Wib
Menkumham tunggu eksekusi jaksa terkait pemindahan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 16:17 Wib
Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 19 kg sabu asal Deli Serdang
Selasa, 11 Juli 2023 18:51 Wib
Hakim vonis satu tahun dan denda Rp50 juta kepada tiga mantan pimpinan DPRD Seluma Bengkulu
Senin, 26 Juni 2023 16:21 Wib