Terdakwa penipuan investasi divonis 4,5 tahun penjara

id terdakwa, vonis, hakim, sidang, penipu investasi, narkoba, pengadilan

Terdakwa penipuan investasi divonis 4,5 tahun penjara

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa kasus penipuan investasi logam mulia di Palembang divonis hakim Pengadilan Negeri setempat hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider lima bulan kurungan.

Terdakwa Dian Malgaleti (25) mendengarkan pembacaan vonis di ruang sidang PN Palembang, Rabu siang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Majelis hakim yang diketuai Purwadi menjerat terdakwa dengan pasal tiga UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Selain itu, harta benda milik terdakwa yang sudah disita akan digunakan untuk mengganti kerugian para korban. Atas hal ini, terdakwa boleh menerima atau mengajukan banding," kata majelis.

Atas vonis dari majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU Rini Purnamawati menyatakan pikir-pikir setelah sebelumnya JPU menutut terdakwa dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp5 miliar, subsider penjara sembilan bulan.

Sebelumnya, terdakwa ini sudah menerima dua kali vonis untuk kasus yang sama, yakni vonis pertama selama 1,5 tahun penjara, sedangkan pada vonis kedua selama dua tahun penjara.

Sementara itu, terungkap dalam persidangan bahwa perbuataan Dian bermula dari berpura-pura menjadi karyawati PT Pegadaian Sekip Palembang dengan menawarkan kepada sejumlah warga untuk ikut lelang pembelian logam mulia di kantor pegadaianya.

Namun, uang tersebut tidak ia belikan logam mulia, melainkan sejumlah barang seperti rumah dan mobil yang digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Total uang yang didapatkan Dian dari aksinya ini diperkirakan miliaran rupiah.