Palembang (ANTARA Sumsel) - Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah mulai disampaikan kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin, pada 6 - 10 Agustus 2016.
Selanjutnya syarat dukungan ini akan dilakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya lalu dilakukan analisis dukungan ganda hingga 20 Agustus 2016, kata Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi Ahmad Naafi di Palembang, Senin.
Menurut dia, sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota tahun 2017 bahwa tahapan Pilkada sudah memasuki jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon kepada KPU kabupaten pada 6-10 Agustus 2016.
Ia mengatakan, syarat dukungan berupa photo copy KTP dan dukungan dalam form model B.1-KWK perseorangan di Kabupaten Musi Banyuasin minimal mencapai 35 ribu dukungan sesuai 8,5 persen dari DPT Pemilu sebelumnya.
"Syarat inilah yang akan diteliti secara cermat serta sebarannya termasuk analisis dukungan ganda," katanya.
Ia menyatakan, pasangan calon perseorangan wajib mengetahui apa yang harus diserahkan pada saat penyerahan syarat dukungan sesuai peraturan KPU tentang pencalonan diantaranya pasangan calon harus menyerahkan dukunganya berupa shoftcopy dan soft copynya.
Kemudian dengan format excel tersebut harus dapat dikonversi dengan aplikasi silon resmi dari KPU RI dengan memenuhi data-data diantaranya mencakup nama, NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan apakah belum atau pernah.
"Kami berharap sistem informasi pencalonan (Silon, red) dapat dipahami pasangan calon perseorangan supaya dapat mengisi data pasangan calon dan data dukungan dengan baik sehingga dukungan dalam hardcopy dan softcopy bisa terkoneksi sama," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, proses penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan disampaikan lebih awal dibanding dukungan partai politik sebelum memasuki masa pendaftaran yang akan dilaksanakan 11-18 September 2016.
Ia menyampaikan, KPU dan jajarannya mempunyai kewenangan dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan penelitian langsung jumlah minimal dukungan dan sebaran sejak berkas persyaratan disampaikan kepada KPU, lalu memberikan keputusan apakah berkas persyaratan sudah lengkap atau belum.
"Apabila belum tentu akan kita kembalikan dan apabila lengkap dan memenuhi persyaratan akan kita terima lalu diadakan penelitian dan analisis ganda," katanya.
Berita Terkait
Ditjen AHU hadirkan perseroan perorangan dan 'apostille' di Kota Palembang
Senin, 4 Juli 2022 10:35 Wib
Capres perseorangan masih sebatas mimpi
Minggu, 13 Juni 2021 9:11 Wib
OKU Timur satu-satunya kabupaten di Sumsel loloskan bakal pasangan calon perseorangan
Rabu, 29 Juli 2020 22:08 Wib
Kopipede: Calon perseorangan harus miliki modal sosial yang kuat
Senin, 24 Februari 2020 19:21 Wib
Tujuh pasangan independen Pilkada Sumsel terima ID pendaftaran
Selasa, 18 Februari 2020 8:57 Wib
KPU OKU tetapkan dukungan calon perseorangan minimal 21.936 orang
Selasa, 3 Desember 2019 19:51 Wib
Calon perseorangan di Pilkada OKU perlu 21.936 dukungan
Rabu, 30 Oktober 2019 23:12 Wib
Calon Wali Kota Palembang terbitkan kartu `KPK`
Rabu, 18 April 2018 20:31 Wib