12 wajib pajak di Sumsel ajukan amnesti pajak

id amensti pajak, pajak, kanwil pajak

12 wajib pajak di Sumsel ajukan amnesti pajak

Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi pembicara dalam sosialisasi amnesti pajak. (Foto Antarasumsel.com/16/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 12 wajib pajak (wp) di Sumatera Selatan telah mengajukan amnesti pajak untuk mendeklarasikan aset yang selama ini tidak pernah dilaporkan ke negara yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung M Irmiransyah M Zain di Palembang, Senin, mengatakan bahwa capaian ini patut disyukuri karena program amnesti pajak yang mulai berlaku efektif pada 18 Juli 2016 telah mendapatkan respon positif.

"Awal dibuka amnesti pajak, respon masih sangat lemah sekali. Beberapa wp hanya berkonsultasi dan belum mau untuk merealisasikan niatnya mengikuti program ini. Tapi lambat laun, respon mulai ada," kata Irmiransyah seusai sosialisasi amnesti pajak dengan kalangan pengusaha di Sumsel.

Ia mengatakan saat ini Ditjen Pajak menggandeng berbagai pihak, mulai dari pemerintahan, asosiasi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, hingga pers untuk menyosialisasikan program amnesti pajak ini.

Sosialisasi ini menjadi sangat penting mengingat belum semua WP memahami mengenai amnesti pajak.

"Presiden saja turun tangan langsung untuk menyosialisasikannya, artinya program ini merupakan program strategis dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wp," kata Rendy sapaan akrab Ismiransyah.

Terpenting dalam sosialisasi ini yakni memberitakan ke wp bahwa pemerintah memberikan jaminan kerahasiaan data peserta amnesti pajak.

Bahkan negara menjamin bahwa data yang diperoleh tidak dapat digunakan oleh institusi penegak hukum lain sebagai alat bukti.

"Sebagai bentuk keseriusannya, saat ini di setiap KPP harus menyediakan ruangan khusus pelayanan amnesti pajak yang tidak diperkenankan menggunakan cctv," kata dia.

Para petugas juga dilarang menggunakan telepon seluler saat memberikan konsultasi karena dikhawatirkan menggunakan alat perekam dan pengelolaan berkas juga terpisah dengan berkas lain.

"Jadi jangan ragu, inilah saatnya mendeklarasikan aset yang tidak pernah dilaporkan dan begitu pula dengan aset yang ada di luar negeri," kata Rendy.

Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tetang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.