DPRD: pengelolaan parkir serahkan ke pihak ketiga

id dprd oku, parkir, pengolahan parkir, pansus gabungan, ramawalah

DPRD: pengelolaan parkir serahkan ke pihak ketiga

Ilustrasi - Area parkir. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyarankan pengelolaan retribusi parkir di daerah itu akan lebih baik bila diserahkan ke pihak ketiga, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.

"Lebih baik pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga, dari pada selama ini menggunakan sistem target, karena akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir," kata juru bicara Pansus gabungan DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Ramawalah di Baturaja, Jumat.

Ia menjelaskan, masalah pengelolaan retribusi parkir tersebut masuk dalam saran hasil rapat kerja tim perumus Pansus gabungan Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2016.

"Pemungutan dan pengelolaan parkir, mulai Januari 2017 harus sudah dilaksanakan pihak ketiga yang berbadan hukum. Sesuai Perda Kabupaten OKU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda OKU Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir," ujar Ramawalah.

Sementara, salah satu anggota tim perumus Pansus gabungan, Robi Vitergo, tegas menyatakan dukungan dan sangat mendorong Pemkab agar pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga.

Hal tersebut alasannya, karena penghasilan dan pengelolaan selama ini tidak sesuai dengan potensi yang ada.

"Pemasukan dari retribusi parkir pertahun hanya Rp109 juta, padahal secara hitung-hitungan, bisa mencapai Rp200 juta pertahun," ujar politisi PKB yang juga wakil Ketua Komisi III DPRD OKU itu.

Kondisi demikian, kata dia, tentunya akan berimbas pada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) OKU, Firmansyah secara terpisah mengatakan bahwa pengalihan pengelolaan retribusi parkir itu merupakan usulan pihaknya yang sekarang sedang dalam proses sesuai dengan perubahan Perda.

"Saat ini pihaknya sedang uji petik, terkait berapa banyak titik parkir yang akan dialihkan pengelolaannya ke pihak ketiga. Tapi dimungkinkan seluruh titik parkir dalam kota akan diserahkan semua, kecuali parkir dalam areal pasar (bukan di jalan) yang masih dipegang pihak PD pasar," katanya.

Menurut dia, masalah pengelolaan retribusi parkir itu tahun ini akan segera dilelang.

"Kita akan mengambil harga terendah. Bagi yang berbadan hukum dan lengkap syaratnya akan kita menangkan. Dan kita akan ambil satu saja pemenangnya nanti," kata Firmansyah.

Ia menambahkan, selama ini target retribusi parkir kisaran Rp102 juta. "Selama ini target tersebut tercapai 90 persen. Intinya mendekati. Ke depan dengan dipihak ketiga, pendapatan retribusi parkir bisa kita tingkatkan," katanya.