Lelang kendaraan dinas Pemkab OKU terancam gagal

id mobil dinas, kendaraan dinas, pemkab oku, lelang kendaraan dinas

Lelang kendaraan dinas Pemkab OKU terancam gagal

Ilustrasi - Kendaraan dinas (ANTARA FOTO/Seno)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Rencana lelang puluhan unit kendaraan roda empat dan roda dua milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan terancam gagal, karena ada sebagian kepala SKPD mengurungkan niatnya ikut melelang kendaraan dinas tersebut.

Beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengurungkan niatnya melelang mobil dan motor dinas secara umum tersebut, dengan alasan masih diubutuhkan untuk operasional, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, HM  Hanafi di Baturaja, Kamis.

Ia menjelaskan, rencana lelang kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua itu adalah yang sudah digunakan 10 tahun atau lebih akan dilaksanakan paling lambat awal Agustus nanti.

Menurut dia, saat ini kendaraan yang akan dilelang itu sedang dilakukan pendataan  dan proses administrasi oleh bagian aset daerah, sekaligus ditarik ke Pemkab OKU untuk diikut sertakan dalam lelang terbuka.

"Kalau kendaraan roda empat ada sekitar 70  unit,  roda dua mungkin ratusan dan nanti siapa saja boleh ikut, kita lakukan lelang terbuka di halaman Pemkab OKU," katanya.

Ia mengatakan, yang jadi pemenang langsung melakukan pembayaran di tempat sekaligus diserahkan naskah lelangnya, kalau tidak ada halangan awal Agustus sudah dilaksanakan.

Sementara, rencana lelang untuk umum itu, ternyata membuat sebagian kepala SKPD menolak menyerahkan kendaraan dinasnya.

"Kebetulan di salah satu kantor SKPD ada dua kendaraan roda empat yang sudah bisa diajukan untuk lelang, belum lagi puluhan kendaraan roda dua, namun  karena  sistem lelangnya akan dilakukan terbuka untuk umum,  maka  memilih  untuk tidak menyerahkan kendaraan dengan alasan  masih dibutuhkan buat operasional," kata salah seorang kepala SKPD di lingkungan Pemkab OKU itu.

Ia menilai, untuk apa lelang kalau orang lain yang dapat, sementara SKPD tersebut harus kehilangan kendaraan.

Menurut Hanafi, kendaraan yang akan dilelang berusia di atas 10 tahun dan jika tidak diserahkan atau batal diajukan lelang, maka SKPD bersangkutan wajib menanggung sendiri kebutuhan operasionalnya.  
"Kalau tidak dilelang, maka nanti SKPD harus tanggung sendiri kebutuhan operasional kendaraan dinasnya, walau untuk kebutuhan  dinas," kata Hanafi.