Polresta Palembang tangkap tiga pengedar narkoba

id narkoba

Polresta Palembang tangkap tiga pengedar narkoba

Ilustrasi - Tersangka pengedar Narkoba diperlihatkan kepada wartawan saat gelar di Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Polisi Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Palembang menangkap tiga pengedar narkoba setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, Selasa, mengatakan tiga pengedar narkoba, yakni EI (40), A (20), dan AP (21) merupakan warga Jalan Karto Winangun, Perumuahan RS Parkit, RT 08, RW 09, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang.

"Mereka ditangkap petugas pada Jum`at (22/7) malam berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan jika ketiganya merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu," kata Andi.

Ia melanjutkan, kemudian anggota Satres Narkoba Polresta Palembang menyelidiki keberadaan ketiganya dan polisi pun membekuk di kediamannya masing-masing.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,42 gram yang dibungkus plastik klip bening," kata dia.

Terkait dengan penangkapan pengedar ini, Andy mengimbau ke masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke polisi jika di lingkungannya terdapat aktifitas peredaran narkoba.

"Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polresta Palembang," kata dia.

Selain itu, Unit Shabara Polresta Palembang, juga mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis shabu saat melintasi kawasan Jalan Dempo, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Kedua pemakai ini yakni AS (17) dan MJ (17) tertangkap petugas yang sedang berpatroli keliling mengendarai sepeda motor.

Petugas mendapati kedua tersangka membawa motor dengan melawan arus lalu lintas di lokasi kejadian.

"Gerak-gerik AS dan MJ ini mencurigakan sehingga petugas menghentikan laju kendaraan tersangka dan langsung digeledah. Benar saja, di dalam satu celana tersangka terdapat satu paket kecil narkoba jenis shabu," kata dia.