Belasan LSM di Sumsel diperiksa Kejagung terkait dana hibah

id hukum, dana hibah

Belasan LSM di Sumsel diperiksa Kejagung terkait dana hibah

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Belasan lembaga sosial masyarakat di Sumatera Selatan diperiksa tim Kejaksaan Agung terkait dana hibah yang bersumber dari APBD pada 2013.

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Kejati Sumsel, Selasa, dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Haryono mengatakan, setidaknya 500 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dijadwalkan diperiksa terkait kasus dana hibah ini terhitung 25 Juli-29 Juli 2016.

"Setelah LSM, akan dilanjutkan dengan memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Sumsel yang dijadwalkan pada Senin (1/8) nanti. Tim juga merencanakan memintai keterangan pejabat Pemprov Sumsel," kata Haryono.

Sebelumnya, Penyidik Kejagung RI telah menetapkan dua tersangka, yakni Ichwanudin dan Laonma Tobing setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 62 anggota DPRD Sumatera Selatan, 40 LSM, 10 notaris dan 15 pejabat eselon terdiri dari kepala biro dan kepala dinas.

Tim Penyidik Kejagung bidang Pidana Khusus telah menyita 22 kotak berisikan dokumen terkait penggeluaran dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, yakni Komisi I DPRD Sumsel (2 kotak), Komisi II DPRD Sumsel (1 kotak), Komisi III (1 kotak), Komisi IV (2 kotak) dan Komisi V (3 kotak).

Selain itu, petugas Pidsus Kejagung juga menyita SPJ tahun 2013 Badan Kesbangpol (3 kotak) dan proposal dan SPJ dari badan Kesbangpol 2013 (2 kotak), SPJ KONI 2013 (4 kotak), proposal dan SPJ instansi vertikal dan proposal SPJ hibah aspirasi tahun 2013 masing-masing satu kotak kardus.

Sebelumnya, Ketua Penyidik Kejagung Haryono mengatakan, dari total Rp2,1 trliun dana hibah diketahui bahwa sebanyak Rp 350 miliar dihibahkan ke anggota DPRD Sumsel.

Ia mengemukakan bahwa untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah melengkapi bukti-bukti, yakni dengan mencari fakta-fakta dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan para saksi-saksi.

"Tim melihat bahwa kasus ini, dari proses anggaran dan pelaksanaan terdapat keterlibatan dewan dan pihak ekskutif. Ini semua murni dana hibah tahun 2013, bukan bansos," kata dia.

Karena itu, dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan bahwa adanya fiktif terkait nama orang, dan LSM. "Kejagung mengejar siapa orang menikmati dana fiktif ini," kata dia.