Polisi Lubuklinggau tembak kaki begal

id polisi, begal, polres lubuklingau, kriminal

Polisi Lubuklinggau tembak kaki begal

Ilustrasi- Kriminalitas (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menembak kaki Fau (26), seorang begal yang meresahkan masyarakat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang, akhir pekan lalu.

Kepala Unit Pidana Umum Polres Lubuklinggau Iptu Hendrawan di Lubuklinggau, Senin mengatakan satu orang pelaku lagi berhasil lolos masuk hutan saat petugas tiba di lapangan.

Ia mengatakan begal itu ditangkap saat tengah menunggu korbannya bersama rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat mau ditangkap, Fau terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api rakitan.

Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang pernah menjadi korban begal sehingga petugas langsung ke lokasi dan terlihat ada dua orang yang mencurigakan kebetulan di lokasi sering terjadi tindak pidana.

Tim Buser yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Hendrawan sampai lokasi langsung mendatangi kedua orang tak dikenal duduk dipinggir jalan diduga menunggu korbannya.

Fau sempat mengeluarkan senjata api laras pendek rakitan untuk melawan petugas, karena berbahaya polisi langsung melepaskan tembakan di bagian kakinya, sedangkan temannya berhasil kabur.

Saat itu polisi berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan berikut dua peluru organik dan satu bila pisau, sedangkan dalam senjata api itu ada empat peluru yang siap ditembakkan.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, terutama asal senjata api rakitan.

"Tersangka akan kita kenakan pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena tanpa hak menyimpan, menguasai senpi dan pisau serta ancam kurangan penjara lima tahun keatas," katanya.

Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk kerja sama apabila melihat orang mencurigakan segera laporkan ke polisi, terlebih pelaku sudah sering meresahkan masyarakat dengan pencurian dan kekerasan serta tindak pidana lainnya, tuturnya.