IPW : kehadiran "tax amnesty" perlu diikuti insentif

id tax amnesty, amnesty, insentif, tax, pajak

IPW : kehadiran "tax amnesty" perlu diikuti insentif

Bangga bayar pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

...Masuknya dana repatriasi ini akan memberikan dorongan psikologis yang kuat bagi para investor untuk melakukan investasi di properti...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Indonesia Property Watch (IPW) mengemukakan kehadiran "tax amnesty" perlu diikuti dengan insentif agar masuknya dana repatriasi ke Indonesia dapat dimanfaatkan sebaik mungkin antara lain untuk sektor properti.
       
"Masuknya dana repatriasi ini akan memberikan dorongan psikologis yang kuat bagi para investor untuk melakukan investasi di properti," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.
       
Menurut Ali Tranghanda, properti layak menjadi prioritas utama karena dana masuk paling tidak harus mengendap selama tiga tahun dan sektor properti sebagai investasi jangka panjang akan menjadi sebuah pilihan utama.
       
Untuk itu, ujar dia, kehadiran tax amnesty ini harus diikuti dengan insentif bagi para pemodal untuk berinvestasi di sektor ini sehingga juga akan memperkuat struktur pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur dan properti baik di bursa saham maupun di sektor riil.
       
"Di sektor riil, dengan mekanisme penanaman modal sektor properti harusnya dapat dipermudah sehingga menjadi stimulus masuknya dana di sektor properti untuk menggerakan sektor riil. Dengan modal kuat dari luar maka para investor akan secara jangka panjang memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional," katanya.
       
Dengan demikian, lanjutnya, maka pemberlakuan tax amnesty juga dapat menjadi momen kebangkitan perkonomian nasional dengan kebijakan terpadu di semua sektor agar penyerapan dana menjadi sangat optimal.
       
Sebagaimana diwartakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pendalaman pasar keuangan perlu lebih ditingkatkan agar bisa optimal dalam menampung dana repatriasi dari hasil kebijakan tax amnesty.
       
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan pendalaman pasar tersebut dibutuhkan agar membuat pemilik dana repatriasi nyaman dalam menempatkan dananya karena semakin banyak pilihan instrumen keuangan.
       
Menurut Nelson, masih banyak pekerjaan rumah pemerintah dan otoritas serta industri jasa keuangan dalam mengoptimalkan kemampuan dalam menampung dana repatriasi.
       
Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku tengah menyiapkan skema investasi bagi peserta amnesti pajak untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.
       
"Di bagian peningkatan investasi ini, BKPM berperan dengan menyiapkan skema investasi bagi mereka yang ingin menyalurkan dananya ke saluran 'direct investment' (investasi langsung)," kata Kepala BKPM Franky Sibarani.
       
Menurut Franky, skema yang disiapkan akan berisi informasi mengenai prosedur maupun kemudahan yang didapatkan oleh peserta amnesti pajak yang memilih untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
       
Sedangkan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyatakan kebijakan "tax amnesty" bakal memicu pasar konstruksi nasional dan akan menguntungkan berbagai sektor perekonomian di Tanah Air.
       
"Gapensi menyambut baik implementasi kebijakan ini (pengampunan pajak). Sektor konstruksi paling diuntungkan oleh program ini," kata Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Gapensi Andi Rukman Karumpa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
      
Andi mengatakan, hal itu disebabkan dua sektor pendukung konstruksi lainnya seperti properti dan infrastruktur akan meraih manfaat langsung dari menguatnya likuiditas di sektor keuangan.