Polisi geledah ulang Lapas Bengkulu

id polisi, lapas bengkulu, kerusuhan lapas bengkulu

Polisi geledah ulang Lapas Bengkulu

Ilustrasi. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Bengkulu (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu akan melakukan penggeledahan ulang di Lembaga Permasyarakata Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu setelah ditemukan banyak bukti peredaran narkoba.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Jumat, mengatakan, penggeledahan akan dilakukan untuk pengusutan kasus kerusuhan lapas pada Kamis sore 21/7 dan membersihkan lapas dari narkoba.

"Secepatnya akan kita lakukan, kita akan geledah sejumlah titik lagi," kata dia.

Kapolres menegaskan pihak kepolisian akan menegakkan hukum di lembaga permasyarakatan, negara tidak boleh kalah dari tindakan melawan hukum dan peredaran narkoba.

"Kita tidak akan mundur, walaupun mungkin ada yang akan memberikan perlawanan lagi. Tidak ada polisi itu dilarang masuk ke lapas," kata dia lagi.

Memerangi Narkoba di lapas ini, kata Kapolres, bermula timnya meringkus dua orang pengedar narkoba, dan setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas.  
"Kami mengebon tersangka AB, dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya Kamis 21/7," kata dia lagi.  
Ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB, dan saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana dan tahanan lainnya. Pihaknya tidak berniat menggeledah kamar tahanan, karena tujuan awal hanya menggeledah titik-titik penting pengembangan kasus AB.

"Tetapi saat akan menggeledah tower yang nyatanya berada di luar lapas itu, pintu untuk naik ke sana terkunci, saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana terhadap petugas, mereka menggunakan pipa besi dan raket tenis," katanya.  
Akibat kejadian tersebut, Polres Bengkulu menetapkan delapan tersangka, dua orang sipir yakni HT yang juga merupakan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan RA.

Enam tersangka lainnya, yakni narapidana dan tahanan yang menjadi warga binaan lapas tersebut. Keenam warga binaan itu berinisial KN, YN, ER, YT, RN dan JK.

Dari penggeledahan, kepolisian menyita 12 gram sabu-sabu, 9 alat hisap, 31 buku catatan narkoba, 4 timbangan digital, 140 unit telepon seluler, 12 bungkus plastik klip, 3 plastik sisa sabu, 6 buku tabungan berbagai bank dan 8 kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Selain itu 25 butir yang diduga narkoba, tiang besi, sejumlah gunting dengan mata gunting yang dipisah jadi dua bagian, gergaji besi, pipa besi, raket tenis, serta uang senilai 1,46 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba.  
Selanjutnya, untuk sementara Polres Bengkulu juga mengambilalih seluruh pengamanan lapas. Pihak lapas hanya bertugas untuk manajemen, pemberian makanan, kebersihan dan beberapa tugas lainnya.