80,48 persen anak sudah punya akta kelahiran

id akte kelahiran, akta kelahiran, anak, disdukcapil oku, disdukcapil

80,48 persen anak sudah punya akta kelahiran

Ilustrasi - Seorang petugas tengah melayani pembuatan akta kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Rabu (19/6) (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, mencatat dari 122.910 jumlah anak usia 0-18 tahun di daerah itu sekitar 80,48 persen di antaranya sudah memiliki akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ogan Komering Ulu (OKU), Ajahari melalui Kasi Pengumpulan dan Pengolahan Data, Rahmat, di Baturaja, Senin menyatakan pada semester pertama 2016 anak usia 0-18 tahun di kabupaten itu sekitar 80,48 persennya sudah memiliki akta kelahiran.

Ia menjelaskan, pencapaian tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan pemerintah pusat yang hanya sebesar 77,5 persen.

"Hingga Juli 2016, jumlah anak yang sudah dilengkapi dengan akta kelahiran mencapai 98.916 anak dari jumlah anak yang ada di OKU sebanyak 122.910 anak," katanya.

Menurut Rahmat, meskipun sudah melampaui target, Disdukcapil OKU tetap akan meningkatkan pencapaiannya, setidaknya bisa mendekati angka 90 persen.

"Jika 100 persen mungkin belum tercapai, tetapi setidaknya bisa mendekati angka 90 persen untuk tahun 2016," kata Rahmat.

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya, Disdukcapil OKU hanya bisa mencapai 64,77 persen dari target nasional 75 persen, karena surat edaran untuk program pendataan akta kelahiran dari pusat baru masuk saat sudah mendekati akhir tahun.

"Target pengumpulan data ini akan berakhir pada tahun 2019, dan pada tahun 2017 target sekitar 80 persen, 2018 diperkirakan mencapai 82,5 persen dan untuk tahun 2019 sekitar 85 persen, ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk mencapai target tersebut, Disdukcapil telah bekerja sama dengan pihak sekolah-sekolah di OKU.

Tahun 2016 melalui Dinas Pendidikan OKU, telah bekerja sama dengan pihak sekolah-sekolah untuk melakukan pendataan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun.

"Pada tahun 2017 kita juga akan jemput bola untuk pendataan dan pembuatan akta kelahiran melalui kecamatan ke setiap desa. Hal ini supaya lebih efektif tidak hanya anak-anak yang sekolah saja, tapi yang belum sekolah juga bisa terdata," jelasnya.