Pemkab OKU perbolehkan pegawai antar anak sekolah

id sekolah, tahun ajaran baru, pns, pemkab oku, antar anak sekolah

Pemkab OKU perbolehkan pegawai antar anak sekolah

Guru menjelaskan sejumlah aturan kepada siswa baru pada hari pertama tahun ajaran baru di SD Negeri 139 Palembang, Sumsel, Senin (18/7). (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memperbolehkan pegawai mengantar anaknya ke sekolah hari pertama masuk sekolah, setelah itu baru pergi ke kantor.

"Orang tua diimbau mengantar anak di hari pertama sekolah, kata Kabag Humas Setda Ogan Komering Ulu (OKU) Riduan, melalui Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Dede Fernandes, di Baturaja, Minggu.

Hal tersebut menindaklanjuti edaran Mendikbud Anies Baswedan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah yang sebagian besar pada 18 Juli 2016.

Pada surat edaran tersebut, Menteri Anies mengimbau aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak khususnya yang masih di Sekolah Dasar di hari pertama dan memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.

Imbauan menteri itu juga berlaku bagi perusahaan BUMN dan swasta di daerah supaya memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah hari pertama.

Edaran tersebut juga ditindaklanjuti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi dengan surat edaran bernomor /2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Izin bagi PNS di hari pertama masuk sekolah.

"Pada prinsipnya, kalau ada edaran dari pemerintah pusat kita sambut baik. Karena tidak ada larangan, silahkan saja PNS di daerah ini antar sekolah, asal jangan kelewat batas/kebablasan," kata Dede Fernandes.

Menurut dia, maksud jangan kebablasan artinya setelah mengantar anak sekolah, wajib bagi PNS untuk segera ke kantor. "Ya. Jangan kebablasan. `Kan ngantar anak sekolah (SD khususnya) kalaupun ditunggui sampai selesai, paling-paling sampai jam 9-jam 10. Kalau anak SMP dan SMA gak mungkin ditungguin. Jadi silahkan saja mengantar selama tidak melanggar," katanya.

Ia menambahkan, edaran tersebut dikeluarkan karena pemerintah pusat sudah mempertimbangkan dengan matang, bertujuan untuk kebaikan bagi anak-anak dan orang tua.

Di samping itu, karena hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak.