Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp800 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Terdakwa Hendri (25) mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, terbukti di persidangan memiliki dan menyimpan empat paket kecil sabu-sabu.
Ketua majelis hakim Mion Ginting menjatuhan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hendri yang tinggal di Jl Padat Karya Pemda Kelurahan Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin ini langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim tersebut.
Begitu dengan JPU Siti Fatimah meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.
Dengan demikian, putusan majelis hakim sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Mion.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Sedangkan pasal, denda, dan subsider, semuanya sama dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Terungkap dalam persidangan,terdakwa Hendri diperiksa oleh anggota kepolisian saat dirinya melintas di Jl Tanjung Sari Kelurahan Talang Buluh Banyuasin Maret 2016 mendapatkan empat paket sabu di saku celana.
Saat itu pula, Hendri langsung diperiksa dan ditahan oleh polisi.
Berdasarkan pengakuan terdakwa diketahui empat paket sabu itu akan dijual kepada seorang pembeli yang sebenarnya sudah menantikan kedatangan Hendri di lokasi penangkapan.
Hen menyebutkan empat paket sabu itu dari seorang bandar berinisial Ad (DPO).
Berita Terkait
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan
Jumat, 5 April 2024 8:43 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Hotman Paris: Ahli jangan cuma "omon-omon"
Senin, 1 April 2024 15:20 Wib
Ganjar-Mahfud tiba di MK ikuti sidang PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 12:25 Wib
Bahasa Indonesia jadi bahasa resmi sidang UNESCO
Jumat, 8 Maret 2024 13:12 Wib
Selama rekap hasil Pemilu di KPU Sumsel, tamu wajib bertanda pengenal
Rabu, 6 Maret 2024 18:02 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Dewas KPK: 12 pegawai bersalah soal pungli di Rutan KPK
Kamis, 15 Februari 2024 15:53 Wib