Ditjen Perbendaharaan: daerah kerap salah menilai aset

id Ditjen Perbendaharaan negara, aset daerah, aset sumsel, gedung, pasar cinde

Ditjen Perbendaharaan: daerah kerap salah menilai aset

Ilustrasi - Pasar Cinde di jl. Jend. Sudirman Palembang (Foto Antarasumsel.com/M. Deden Baihaqi/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah daerah kerap salah dalam menilai aset sendiri, karena menggunakan acuan harga seperti saat membeli tanpa mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga jual tanah dan penyusutan bangunan.

Kepala Ditjen Perbendaharaan Negara Sumatara Selatan Sudarso di Palembang, Selasa, mengatakan, kesalahan dalam menilai ini merugikan daerah, namun terkadang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Persoalan kemudian muncul jika pemerintah daerah menjadikan asetnya sebagai penyertaan modal dalam sebuah perusahaan daerah BUMD, seperti Pasar Cinde yang akan di BOT-kan. Untuk tanah jelas sudah naik dan tidak bisa disamakan saat membeli, sedangkan bangunan mengalami penyusutan," kata dia.

Untuk itu, Kementerian Keuangan mengimbau pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Negara dalam menilai aset sendiri.

Hal ini sudah disampaikan langsung dengan Gubernur Sumsel Alex Noerdin beberapa waktu lalu.

"Saat ini Ditjen Kekayaan Negara sedang menilai aset Pemprov Sumsel di Jakabaring, Pasar Cinde, dan RS Elnardi Bahar," kata dia.

Jika penilaian aset ini tepat maka pemprov akan mendapatkan bagian (untung) sesuai dengan modal yang disertakan.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan juga sangat menyambut baik jika Sumsel mau mengecek ulang nilai aset sehingga menggambarkan kodisi sebenarnya.

"Misal pemprov mau mengagunkan di bank, maka sudah mengetahui berapa nilainya," kata dia.

Namun, ia menambahkan, dengan catatan bahwa aset-aset tersebut juga disertakan bukti kepemilikan yang akan dijadikan dasar hukum jika terjadi persoalan di kemudian hari.