KPU: mantan narapidana boleh ikut Pilkada

id komisioner kpu sumsel, liza, kpu, mantan narapidana, pilkada

KPU: mantan narapidana boleh ikut Pilkada

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

....tidak ada aturan yang membatasi keterlibatan mantan napi pada pilkada mendatang....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Divisi Teknis Sumatera Selatan, Liza Lizuarni menyatakan, mantan narapidana boleh ikut pemilihan kepala daerah, tetapi dengan syarat harus secara terbuka dan jujur mengumumkan status dirinya kepada publik.

Mantan narapidana (Napi) boleh mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Divisi Teknis Sumatera Selatan, Liza Lizuarni di Palembang, Senin.

Menurut dia, tidak ada aturan yang membatasi keterlibatan mantan napi pada pilkada mendatang.

Hanya saja, lanjutnya keikutsertaan mantan napi harus diketahui masyarakat secara luas, terutama bagi calon pemilih.

Ia mengatakan, mantan napi harus membuat pengumuman di media massa, baik cetak, elektronik maupun dalam jaringan online bahwa dirinya pernah terlibat kasus hukum hingga mendekam di penjara.

Pengumuman secara terbuka di media ini menjadi syarat saat mendaftarkan diri di KPU sebagai calon. Ini berlaku bagi mereka yang maju melalui jalur partai politik atau perseorangan.

"KPU harus menerima bukti bahwa yang bersangkutan sudah membuat pengumuman di media," ujarnya.

Ia menuturkan, meski demikian, hingga kini belum ada regulasi resmi bagaimana aturan pengumuman tersebut seperti di media cetak, berapa ukuran minimal iklan pengumuman yang harus dipasang calon kepala daerah.

Pada pilkada serentak 2015 lalu juga ada calon bupati yang merupakan mantan napi dan membuat pengumuman di media cetak sebelum pelaksanaan berlangsung, tetapi iklannya sangat kecil, katanya.

Pada tahun 2017 di Sumatera Selatan hanya ada satu daerah yang melaksanakan pilkada yaitu Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya tahun 2018 ada sekitar sembilan kabupaten/kota dan pilkada gubernur.