Kadisnakertrans: belum ada pengaduan THR di Sumsel

id Kadisnakertrans, Dewi Indriati, thr, tunjangan hari raya

Kadisnakertrans: belum ada pengaduan THR di Sumsel

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Dewi Indriati menyatakan hingga sekarang ini belum ada pengaduan mengenai tunjangan hari raya.

"Hingga hari ini tidak ada pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR), berarti sudah terlaksana sesuai dengan aturan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Dewi Indriati di Palembang, Rabu.

Menurut dia, sampai hari ini belum ada pengaduan khususnya untuk penundaan pembayaran THR.

Ia mengatakan, kreteria pengaduan itu mungkin pembayaran THR tidak sesuai dengan yang dianjurkan.

Untuk pembayaran THR itu ada hitungan profesionalnya sesuai dengan gaji yang diterima, katanya.

Sementara mengenai sanksi, ia menyatakan, sanksi itu ada yang administrasi dulu, tentunya berproses, karena ada aturannya.

Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara pabriknya, jadi tidak bisa memvonis seperti peradilan umum, katanya.

Sementara Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Rizal Kenedi mengatakan, pada rapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tadi pihaknya meminta supaya membuat posko pengaduan untuk THR.

Ia berharap, perusahaan di daerah itu membayar THR bagi karyawannya sesuai dengan aturan yang ada.