Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Dewi Indriati menyatakan hingga sekarang ini belum ada pengaduan mengenai tunjangan hari raya.
"Hingga hari ini tidak ada pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR), berarti sudah terlaksana sesuai dengan aturan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Dewi Indriati di Palembang, Rabu.
Menurut dia, sampai hari ini belum ada pengaduan khususnya untuk penundaan pembayaran THR.
Ia mengatakan, kreteria pengaduan itu mungkin pembayaran THR tidak sesuai dengan yang dianjurkan.
Untuk pembayaran THR itu ada hitungan profesionalnya sesuai dengan gaji yang diterima, katanya.
Sementara mengenai sanksi, ia menyatakan, sanksi itu ada yang administrasi dulu, tentunya berproses, karena ada aturannya.
Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara pabriknya, jadi tidak bisa memvonis seperti peradilan umum, katanya.
Sementara Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Rizal Kenedi mengatakan, pada rapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tadi pihaknya meminta supaya membuat posko pengaduan untuk THR.
Ia berharap, perusahaan di daerah itu membayar THR bagi karyawannya sesuai dengan aturan yang ada.
Berita Terkait
Sekjen Perbasi Nirmala Dewi raih penghargaan Lintas Politika Awards 2023
Sabtu, 23 Desember 2023 8:41 Wib
Dewas-Direksi LKBN ANTARA hadir di sidang doktoral Nina Kurnia Dewi
Kamis, 21 Desember 2023 14:59 Wib
Komang Ayu buat kejutan di Indonesia Masters 2023.
Jumat, 8 September 2023 17:19 Wib
Festival Takari di Bangka
Sabtu, 10 Juni 2023 16:03 Wib
Tasya Ayu awali perolehan medali wushu Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 14:26 Wib
Manik Tresna raih emas
Sabtu, 6 Mei 2023 21:30 Wib
Polresta Deliserdang lakukan penyelidikan terkait kematian Asiah di lift bandara
Rabu, 3 Mei 2023 15:31 Wib
Goyangan Dewi Perssik di panggung Pasar Musik Festival 2023
Sabtu, 11 Februari 2023 21:49 Wib