Bandar sabu-sabu divonis 15 tahun penjara

id vonis, hakim, sidang, bandar sabu, narkoba, sidang bandar sabu

Bandar sabu-sabu divonis 15 tahun penjara

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang bandar sabu-sabu yang terbukti di persidangan telah mengedarkan 11,42 gram sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman 14 tahun penjara setelah terbukti melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa Zainuddin (52) mendengarkan pembacaan vonis di ruang sidang PN Palembang, Selasa.

Selain divonis 14 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Charles Simamora mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar yang bisa diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan apabila tidak bisa dibayarkan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Charles.

Seusai membacakan vonis tersebut, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan menerima vonis yang diberikan.

Terdakwa yang sedari awal hanya diam dan tertunduk lesu menyatakan menerima vonis tersebut.

"Saya terima vonis ini, sejak awak saya mengakui kesalahan," kata dia.

Vonis majelis hakim itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nani Hariani yang menuntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terungkap dalam persidangan bahwa Udin ditangkap oleh aparat kepolisian yang mengenakan seragam sipil.

Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan mall di Seberang Ulu II Palembang.

Terlihat seorang pria bergerak mencurigakan karena terus mengenggam tangan.

Polisi lalu menghampiri dan mendapati dua paket sabu sedang digenggam Zainudin.