Jumlah panti asuhan di Palembang turun drastis

id panti asuhan, anak yatim, dinas sosial palembang, faisar ar, kapala dinas sosial palembang

Jumlah panti asuhan di Palembang turun drastis

Pengurus panti asuhan di kawasan Jalan Angkatan 66 Sekip Ujung Palembang tengah melakukan pengarahan kepada anak asuh. (FOTO antarasumsel.com/Yudi Abdullah/12)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Jumlah panti asuhan atau lembaga sosial nirlaba yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu, serta anak telantar di Kota Palembang, Sumatera Selatan mengalami penurunan drastis selama lima tahun terakhir.

"Jumlah panti asuhan yang memiliki izin resmi operasional di kota ini sebelumnya 200 unit, kini tinggal 86 unit," kata Kepala Dinas Sosial Palembang Faisal AR, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, berkurangnya jumlah panti asuhan dipengaruhi beberapa faktor, ada yang tidak memiliki anak asuhan atau memiliki anak asuhan namun jumlahnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai panti asuhan.

Panti asuhan dalam operasionalnya harus memenuhi beberapa persyaratan, jika dinilai tim tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan izin operasionalnya dicabut, katanya.

Dia menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengurus panti asuhan di antaranya jumlah anak yang diasuh minimal 15 orang, memiliki tempat dan lokasi panti asuhan yang jelas, dan memiliki sumber penghasilan untuk mendukung operasional.

Panti asuhan yang kini jumlahnya 86 unit, secara umum memenuhi persyaratan tersebut sehingga masih diberikan izin operasional dan terus dibina.

Panti asuhan yang hingga saat ini masih beroperasi menjalankan tugas dan fungsinya memelihara anak-anak yatim, yatim piatu, serta anak telantar, akan terus didukung dan dibina agar tetap bisa beroperasi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui kegiatan operasionalnya berjalan dengan baik atau tidak, pihaknya setiap tiga bulan sekali rutin melakukan pengecekan ke panti-panti asuhan yang ada di Bumi Sriwijaya ini.

Jika dalam kegiatan pengecekan rutin itu ditemukan pengurus panti asuhan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya akan memberikan pembinaan dan kesempatan untuk memperbaikinya.

Panti asuhan yang telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kegiatan operasionalnya namun tidak memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan atau pencabutan izin operasional panti, kata dia pula.