Yayasan Klinik As-Syifa sosialisasikan UU narkoba

id narkoba, rehablitasi pencandu narkoba, bnn, rehabilitasi hingga sembuh

Yayasan Klinik As-Syifa sosialisasikan UU narkoba

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

...Untuk pasien yang lari, pihak BNN tidak akan mencarinya, namun apabila terjadi hal serupa kepada pasien maka tidak ada kompromi dan langsung diproses hukum...
Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Yayasan klinik As-Syifa Alif Ar-Rahman, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akan mensosialosasikan undang-undang khusus pemakai narkoba ke masyarakat, agar memahami manfaat rehabilitasi yang dilakukan pemerintah selama ini.

Pembina Yayasan Klinik As-Syifa Alif Ar-Rahman Kota Lubuklinggau Mashuri, Rabu mengatakan selama ini pihaknya belum mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 39 th 2009 tentang narkotika, sehingga pasien pemakai narkoba dibina yayasan itu ada yang melarikan diri sebelum sembuh.

Undang-Undang narkotika itu diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 25 th 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, pasien titipan keluarga maupun kiriman menurut pernyataan (assessment pasien) hanya pemakai.

"Upaya pembinaan kami selama ini sudah maksimal, namun insiden pasien kabur sebelum sembuh pekan lalu, akibat si pasien dan pihak keluarga belum memahami manfaat apa itu rehabilitasi dan apa gunanya rehabilitasi,`Tandasnya.

Ia mengakui selama ini pihak yayasan belum pernah mensosialisasikan undang-undang narkotika secara luas, namun sebelum melakukan itu yayasan akan berkoordinasi, kolaborasi dan bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah, BNN dan Polres mengajak masyarakat Lubuklinggau memberi pengetahuan dalam permasalahan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Yayasan mengaharapkan bantuan dan dukungan dari pemerintah daerah, pihak BNN dan Polres untuk melaksanakan sosialisasi tersebut, dan pihak yayasan terus berupaya membantu menyembuhkan pasien yang sakit karena ketergantungan narkoba.

Dalam hal rehabilitasi pemakai narkoba itu harus melalui tantangan yang berat dalam proses penyembuhan, dimana faktor terbesar untuk mencapai sembuh butuh dukungan dari pihak keluarga dan niat pasien untuk sembuh.

Pasca kaburnya sejumlah pasien rehabilitasi dari klinik As-Syifa Alif Ar-Rahman pekan lalu, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar tahanan itu kembali ke yayasan untuk dibina hingga terbebas dari kebiasaan mekonsumsi narkoba.

"Bila rehabilitasi itu tidak tuntas hingga sembuh, pasien itu akan mengulangi lagi untuk menggunakan barang haram yang melanggar hukum tersebut," tandasnya.

Pihak yayasan ke depan akan mempelajari akar permasalahan kaburnya sejumlah pasien narkoba yang tengah menjalani rehabilitas tersebut, namun yang jelas para pasien itu merusak pagar yang sudah lapuk dan luput dari pengawasan.

Program yayasan selama masa pembinaan pasien tersebut antara lain dibimbing ustadz sertakonselor yang diawali dengan proses isolasi/karantina selama satu minggu untuk detoksifikasi.

Setelah itu dilanjutkan dengan program penyembuhan melalui aktivitas seperti ibadah, olahraga dan lainnya sesuai tahapan demi tahapan, disamping bantuan psikologi keluarga sangat berpengaruh besar demi kesembuhan pasien.

Ia menjelaskan Yayasan As-Syifa Alif Ar-Rahman dibawah binaan BNN Kota Lubuklinggau telah menerima dua angkatan pada angkatan 2016, angkatan pertama seluruhnya telah berhasil menyelesaikan program intensif dan saat ini sedang menjalankan program pasca rehab di BNN.

Pada angkatan kedua terdapat pasien yang kabur dan tidak menyelesaikan program serta tak mematuhi tata tertib rehabilitasi dengan cara melakukan perusakan pagar yayasan.

Namun ada sebagian pasien tetap bertahan untuk menyelesaikan program rehabilitasi dan akan mendapatkan surat keterangan selesai program serta melanjutkan program pasca rehabilitasi di BNN Kota Lubuklinggau untuk pembinaan minat dan bakat mereka, ujarnya.

Kepala Badan narkotika nasional (BNN) Kota Lubuklinggau H Ibnu Munzakir menyesalkan pasien rehabilitasi narkoba yang dititipkan pada Yayasan As-Syifa Alif Ar-Rahman, Kota Lubuklinggau sebagian kabur sebelum tuntas masa rehabilitasi.

Ia menjelaskan beberapa bulan lalu ada sekitar 24 pasien pencandu narkoba diserahkan pada yayasan itu untuk direhabilitasi, dari jumlah itu hanya empat orang dari umum sisanya merupakan titipan BNN.

Akibat kejdian itu pihak BNN belum akan menitipkan pasien lagi ke yayasan tersebut, hingga dipastikan tidak akan terjadi lagi hal serupa hingga perawatan sampai tuntas dan itu merupakan tanggung jawab yayasan.

Bila ada pasien lagi sementara akan mencari yayasan yang lebih ketat pengawasannya, sehingga tak terjadi hal serupa karena sangat berpengaruh pada pembinaan mental manusia yang terjebak menjadi pencandu narkoba.

Kalaupun nantinya pihak BNN kembali menyerahkan pasien ke yayasan itu akan dilakukan perjanjian khusus terlebih dahulu agar tidak terjadi hal serupa.

Untuk pasien yang lari, pihak BNN tidak akan mencarinya, namun apabila terjadi hal serupa kepada pasien maka tidak ada kompromi dan langsung diproses hukum,ujarnya.