Polisi ciduk pelaku penggelapan Rp1 miliar

id polisi, penggelapan, tangkap, kriminal

Polisi ciduk pelaku penggelapan Rp1 miliar

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polresta Palembang menciduk pelaku penggelapan uang perusahaan angkutan sebesar Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede di Palembang, Senin, mengatakan penangkapan pelaku setelah mengembangkan laporan korban.

Pelaku merupakan oknum pegawai angkutan umum Sumber Sari bernama Paul Yonat (35) warga Jalan TPA Sukawinatan, RT 107/008, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Paul sudah melarikan setoran uang bank sebesar Rp1 miliar.

Kejadian sudah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2016 yakni saat pelaku bekerja sebagai admin perusahaan jadi setiap bulannya dia menggelapkan uang perusahaan berkisar Rp 60 hingga 30 juta.

"Aksinya ketahuan setelah pihak perusahaan melakukan rekapitulasi pemasukan," kata dia.

Pelaku mengatakan bahwa uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan belibur ke Bali dan Jakarta," ujar Paul.

Tersangka bisa dijerat dengan pasal 374 penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 7 tahun penjara,"singkat Maruly