Palembang (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polresta Palembang menciduk pelaku penggelapan uang perusahaan angkutan sebesar Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede di Palembang, Senin, mengatakan penangkapan pelaku setelah mengembangkan laporan korban.
Pelaku merupakan oknum pegawai angkutan umum Sumber Sari bernama Paul Yonat (35) warga Jalan TPA Sukawinatan, RT 107/008, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Paul sudah melarikan setoran uang bank sebesar Rp1 miliar.
Kejadian sudah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2016 yakni saat pelaku bekerja sebagai admin perusahaan jadi setiap bulannya dia menggelapkan uang perusahaan berkisar Rp 60 hingga 30 juta.
"Aksinya ketahuan setelah pihak perusahaan melakukan rekapitulasi pemasukan," kata dia.
Pelaku mengatakan bahwa uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan belibur ke Bali dan Jakarta," ujar Paul.
Tersangka bisa dijerat dengan pasal 374 penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 7 tahun penjara,"singkat Maruly
Berita Terkait
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Korban cabut laporan mobil rental yang di gelapkansi kembar Rihana
Rabu, 4 Oktober 2023 14:57 Wib
Mahfud: Pidana penggelapan sawit hitung kerugian perekonomian negara
Selasa, 26 September 2023 13:26 Wib
Penyidik Pajak tetapkan bos perusahaan sawit tersangka penggelapan
Rabu, 2 Agustus 2023 10:42 Wib
Hakim PT DKI tolak banding Teddy Minahasa
Kamis, 6 Juli 2023 14:34 Wib
Polres Muba tangkap buronan penggelapan uang perusahaan sawit Rp403 juta
Senin, 22 Mei 2023 19:17 Wib
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 14:03 Wib
Tiga terdakwa penggelapan dana nasabah BSB dituntut 8 dan 3 tahun penjara
Selasa, 9 Mei 2023 7:48 Wib