YLK Sumsel: habisi jaringan pembuat vaksin palsu

id ylk sumsel, yayasan lembaga konsumen, vaksin palsu, pembuat vaksin valsu, perdagangan vaksin palsu

YLK Sumsel: habisi jaringan pembuat vaksin palsu

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan meminta aparat kepolisian membongkar habis jaringan pembuat dan pengedar vaksin palsu serta menindak tegas para tersangkanya karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat.

"Vaksin digunakan masyarakat untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit tertentu, jika sampai vaksin palsu yang digunakan bisa berbahaya bagi kesehatan dan orang yang bersangkutan rentan terserang penyakit," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, pelaku pembuat dan pengedar vaksin palsu yang diamankan dari sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu, tidak boleh dibiarkan lolos dari jeratan hukum sehingga dapat dicegah masuk ke wilayah Sumsel dan timbulnya korban yang lebih banyak.

Selain diperlukan tindakan hukum secara tegas, untuk mencegah masyarakat menjadi korban sindikat pemalsu vaksin, pihaknya mengimbau masyarakat di provinsi ini agar melakukan vaksin di tempat yang sangat dipercaya serta tidak mudah tergiur dengan pelayanan vaksin dengan biaya murah sebelum diyakini dari sumber dan orang yang tepat, katanya.

Dia menjelaskan, masyarakat perlu mewaspadai peredaran vaksin palsu untuk mencegah terjadinya masalah gangguan kesehatan atau dampak buruk lainnya yang dapat merugikan masyarakat selaku konsumen.

Vaksin palsu tidak ada jaminan bahan baku dan kandungan isinya sesuai dengan khasiat yang diharapkan masyarakat.

Produk palsu itu, perlu ditertibkan peredarannya karena selain dapat membahayakan kesehatan masyarakat, juga dapat merusak pasar produk yang memiliki izin yang sah untuk diperdagangkan secara umum karena biasanya barang ilegal harganya lebih murah daripada barang yang dipasarkan sesuai ketentuan.

Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan produksi dan peredaran vaksin palsu dapat dihentikan dan masyarakat selaku konsumen bisa terhindar dari penggunaan barang yang diproduksi dan dipasarkan secara tidak sah itu, ujar Hibzon.